Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pupuk Subsidi

Peringatan Keras Edy Manaf ke Distributor Pupuk Bulukumba, Mainkan Harga Langsung Dihukum

Ketua Satgas Pengawasan Pupuk Subsidi Kabupaten Bulukumba itu menegaskan sanksinya cukup berat.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
PUPUK SUBSIDI - Wakil Bupati Bulukumba, A Edy Manaf mendatangi gudang pupuk subsidi di Taccorong, Jumat (24/10/2025) lalu. Saat ini pupuk Urea dan NPK mulai disubsidi pemerintah/dok. Satgas Pengawasan Pupuk Subsidi. 

TRIBUNBULUKUMBA.COM, GANTARANG - Wakil Bupati Bulukumba, Sulawesi Selatan Andi Edy Manaf menegaskan kepada seluruh agen pupuk subsidi agar tidak menjual harga tinggi ke petani.

Ketua Satgas Pengawasan Pupuk Subsidi Kabupaten Bulukumba itu menegaskan sanksinya cukup berat.

Wakil Bupati juga mengingatkan para distributor dan agen untuk tidak melakukan penimbunan atau memainkan harga pupuk bersubsidi.

“Kalau ada yang coba-coba melanggar, memainkan harga, menjual dengan harga yang tinggi, akan kami tindak tegas,” kata Edy Manaf di kantornya, Rabu (29/10/2025).

Pemerintah Kabupaten Bulukumba menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi dan memastikan kebijakan pembangunan pertanian berjalan sesuai sasaran, demi kesejahteraan petani dan ketahanan pangan daerah.

Saat ini petani di Bulukumba sedang ketergantungan terhadap pupuk.

Karena itu pihak distributor agar dapat menyalurkan dengan tepat sasaran pupuk subsidi itu ke petani.

Pekan lalu, Edy Manaf bersama pejabat Dinas Peternakan mendatangi gudang distributor dan perusahaan penyalur pupuk bersubsidi di beberapa lokasi.

Seperti di Desa Taccorong dan Jalanjang, Kecamatan Gantarang.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Bulukumba.

Mereka memastikan kebijakan penurunan harga pupuk subsidi dari pemerintah pusat dapat dirasakan manfaatnya oleh para petani.

Sejak 22 Oktober 2025, pemerintah pusat telah memberlakukan penurunan harga pupuk bersubsidi untuk seluruh jenis pupuk, dengan rincian sebagai berikut:

1. Urea dari Rp2.250/kilogram menjadi Rp1.800/kg per sak.

2. NPK: dari Rp2.300/kg menjadi Rp1.840/kg per sak.

3. Pupuk organik: dari Rp800/kg menjadi Rp640/kg per sak.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved