Angka Perceraian di Indonesia Memasuki Fase Mengkhawatirkan
Ketua Umum BP4 Prof Nasaruddin Umar mengungkapkan hal itu dalam pertemuan konsolidasi pengurus BP4 dari 24 kabupaten/kota se-Sulsel di Kota Makassar.
TRIBUN-TIMUR.COM - Badan Penasihat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) soroti meningkatnya angka perceraian di Indonesia yang dinilai telah memasuki fase mengkhawatirkan.
Ketua Umum BP4, Prof Nasaruddin Umar, mengungkapkan hal itu dalam pertemuan konsolidasi pengurus BP4 dari 24 kabupaten/kota se-Sulsel di Makassar belum lama ini.
“Angka perceraian di Indonesia terus meningkat setiap tahun. Ini sudah masuk lampu kuning dan perlu perhatian serius,” ujar Nasaruddin.
Menteri Agama ini menambahkan, tingginya angka perceraian dipicu berbagai faktor, antara lain melemahnya kesadaran keagamaan.
Selanjutnya, perilaku masyarakat semakin permisif, kemudahan akses teknologi, masalah ekonomi, serta masih maraknya perkawinan anak di bawah umur.
“Tidak ada negara besar yang bisa tumbuh di atas masyarakat yang berantakan karena rumah tangga yang rapuh. Jika individu kuat, rumah tangga akan kuat, dan masyarakat pun akan solid,” katanya, seperti rilis diterima tribun-timur.com, Jumat (31/10/2024).
Melalui BP4, Nasaruddin berharap ada upaya penguatan individu dan pembinaan keluarga di tengah masyarakat, termasuk edukasi literasi digital agar masyarakat lebih bijak bermedia sosial.
Pertemuan ini dihadiri pengurus BP4 dari 24 kabupaten/kota, Kepala Kantor Kementerian Agama daerah.
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, serta pengurus Asosiasi Penghulu Republik Indonesia.(*)
| Di Vatikan, Menag Nasaruddin Umar Kenang Persahabatannya dengan Paus Fransiskus |   | 
|---|
| Nasaruddin Umar Bentuk Satgas, Bertugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Anak |   | 
|---|
| Jusuf Kalla Akan Bicara soal Masjid dan Perdamaian di Hadapan Tokoh Lintas Agama di Roma |   | 
|---|
| Cegah Pelanggaran Sejak Dini, Menag Tekankan Pengawasan Berbasis Risiko |   | 
|---|
| Pemerintah Bentuk Ditjen Pesantren, Kemenag Gowa Sebut Momentum Perkuat Pendidikan dan Dakwah |   | 
|---|

 
			
 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											 
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.