Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gaji 13

Gaji ke-13 PNS 2025 Cair Kapan? Cek Jadwal Pencairan dan Besarannya

Dikutip laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), gaji ke-13 tahun ini akan diberikan kepada seluruh aparatur nagara di pusat dan daerah.

Tayang:
Editor: Hasriyani Latif
DOK TRIBUNNEWS.COM/IRWAN RISMAWAN
GAJI 13 - Ilustrasi uang. Gaji ke-13 tahun ini akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah. 

IIC: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200

IID: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600

- Gaji PNS 2025 golongan III 

IIIA: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200

IIIB: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800

IIIC: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500

IIID: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700

- Gaji PNS 2025 golongan IV 

IVA: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900

IVB: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300

IVC: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400

IVD: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500

IVE: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kriteria PNS, PPPK , TNI, dan Polri yang Tidak Dapat Gaji Ke-13 Tahun Ini

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved