Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gaji 13

Gaji ke-13 PNS 2025 Cair Kapan? Cek Jadwal Pencairan dan Besarannya

Dikutip laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), gaji ke-13 tahun ini akan diberikan kepada seluruh aparatur nagara di pusat dan daerah.

Tayang:
Editor: Hasriyani Latif
DOK TRIBUNNEWS.COM/IRWAN RISMAWAN
GAJI 13 - Ilustrasi uang. Gaji ke-13 tahun ini akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah. 

- Tunjangan kinerja sebesar 100 persen 

Sementara itu, bagi ASN daerah diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, tetapi disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah. 

Terkait dengan besaran gaji PNS tahun 2025, hingga saat ini belum ada perubahan. 

Artinya, nominal yang berlaku masih mengacu pada peraturan terakhir, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024. 

Gaji PNS terakhir kali mengalami kenaikan sebesar 8 persen yang berlaku per 1 Januari 2024, dan belum berubah hingga kini. 

Penyesuaian gaji ini juga tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2024, yang menetapkan struktur gaji PNS berdasarkan golongan dan MKG hingga 31 Desember 2023. 

Besaran gaji PNS tahun 2025 yang berlaku hingga saat ini sesuai golongan sebagai berikut: 

- Gaji PNS 2025 golongan I 

IA: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600

IB: Rp 1.840.800-Rp 2.670.000

IC: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700

ID: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400 

- Gaji PNS 2025 golongan II 

IIA: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400

IIB: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved