Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gaji 13

Gaji ke-13 PNS 2025 Cair Kapan? Cek Jadwal Pencairan dan Besarannya

Dikutip laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), gaji ke-13 tahun ini akan diberikan kepada seluruh aparatur nagara di pusat dan daerah.

Tayang:
Editor: Hasriyani Latif
DOK TRIBUNNEWS.COM/IRWAN RISMAWAN
GAJI 13 - Ilustrasi uang. Gaji ke-13 tahun ini akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN/dulu disebut PNS).

Pemerintah segera mencairkan gaji ke-13 tahun 2025.

Dikutip laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), gaji ke-13 tahun ini akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah.

Totalnya mencapai 9,4 juta penerima.

Lantas, kapan pencairan gaji ke-13 PNS tahun 2025?

Presiden Prabowo mengungkapkan Gaji ke-13 akan cair pada Juni 2025 bertepatan dengan tahun ajaran baru 2025/2026. 

"Semoga dengan adanya kebijakan ini (THR dan Gaji ke-13) dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan selama libur lebaran," ujar Presiden Prabowo

Prabowo mengungkapkan besaran THR dan Gaji ke-13 yang diberikan pada ASN terdiri gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim. 

Sedangkan ASN daerah, diberikan dengan skema sama seperti ASN pusat, tetapi disesuaikan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Meski pemerintah menetapkan Juni 2025 sebagai target pencairan gaji ke-13, kepastiannya menunggu pengumuman resmi.

Namun, merujuk pada tahun-tahun sebelumnya, pencairan biasanya dilakukan pada awal atau pertengahan Juni.

Besaran gaji ke-13 PNS 2025 

Besaran gaji ke-13 2025 yang diberikan kepada ASN pusat, prajurit TNI, anggota Polri, dan hakim terdiri dari: 

- Gaji pokok 

- Tunjangan melekat 

- Tunjangan kinerja sebesar 100 persen 

Sementara itu, bagi ASN daerah diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, tetapi disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah. 

Terkait dengan besaran gaji PNS tahun 2025, hingga saat ini belum ada perubahan. 

Artinya, nominal yang berlaku masih mengacu pada peraturan terakhir, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024. 

Gaji PNS terakhir kali mengalami kenaikan sebesar 8 persen yang berlaku per 1 Januari 2024, dan belum berubah hingga kini. 

Penyesuaian gaji ini juga tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2024, yang menetapkan struktur gaji PNS berdasarkan golongan dan MKG hingga 31 Desember 2023. 

Besaran gaji PNS tahun 2025 yang berlaku hingga saat ini sesuai golongan sebagai berikut: 

- Gaji PNS 2025 golongan I 

IA: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600

IB: Rp 1.840.800-Rp 2.670.000

IC: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700

ID: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400 

- Gaji PNS 2025 golongan II 

IIA: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400

IIB: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500

IIC: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200

IID: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600

- Gaji PNS 2025 golongan III 

IIIA: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200

IIIB: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800

IIIC: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500

IIID: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700

- Gaji PNS 2025 golongan IV 

IVA: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900

IVB: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300

IVC: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400

IVD: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500

IVE: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kriteria PNS, PPPK , TNI, dan Polri yang Tidak Dapat Gaji Ke-13 Tahun Ini

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved