Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PSU Pilwali Palopo

Tak Main-main, KPU Libatkan Gubernur Sulsel, Kapolda, Pangdam di Deklarasi Damai PSU Pilwali Palopo

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo siapkan Deklarasi Kampanye Damai Pilwali Palopo, Rabu (7/5/2025) hari ini.

Penulis: Andi Bunayya Nandini | Editor: Edi Sumardi
TRIBUN TIMUR/ANDI BUNAYYA NANDINI
DEKLARASI DAMAI - Ketua KPU Sulsel, Hasbullah. Dia menjelaskan soal rencana deklarasi damai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo yang akan digelar, di Palopo, Sulsel, Rabu (7/5/2025) hari ini. 

Pilwali Kota Palopo adalah satu dari 24 daerah (1 provinsi, 3 kota dan 20 kabupaten) di Indonesia yang dijadwalkan pencoblosan ulang, tiga pekan depan.

Baca juga: Bawaslu Palopo Temukan Pelanggaran Administrasi oleh Salah Satu Paslon Wali Kota

Dua pekan kedepan, distribusi surat suara akan dimulai dan dikawal jajaran polisi, Brimob dan diawasi Bawaslu.

Pada Pilkada serentak di Kota Palopo, 27  November 2024 lalu, pasangan nomor 4 Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin meraih 33.933 suara yang membuatnya unggul tipis dari 3 kontestan lain.

Di urutan kedua, pasangan nomor urut 2 Farid Kasim Judas-Nurhaenih (33.338 suara).

Mereka selisih 595 suara atau setara dengan suara di 2 TPS.

Di urutan ketiga pasangan  Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (19.484 suara), dan juru kunci pasangan Putri Dakka-Haidir Basir (7.729 suara).

Trisal Tahir didiskualifikasi setelah dinyatakan dokumen ijazah SMA-nya cacat hukum saat tahapan verifikasi faktual oleh KPU Palopo, medio 2024 lalu.

Oleh dua partai pengusungnya, Gerindra dan Demokrat, Trisal pun digantikan oleh istrinya, Naili Trisal, sebagai cawali berpasangan dengan  Akhmad Syarifuddin.

Sehingga PSU Pilkada Palopo tetap diikuti empat pasang calon (paslon) masing-masing, paslon nomor urut 1 Putri Dakka-Haidir Basir ( PDI-P, PAN dan PPP).

Paslon nomor urut 2 Farid Kasim Judas (FKJ)-Nurhaenih diusung (Partai NasDem, Gelora, Hanura, PSI dan Perindo).

Paslon nomor urut 3 Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (RMB-ATK) diusung Partai Golkar. 

Berikut adalah daftar daerah yang harus melaksanakan pemungutan suara ulang berdasarkan putusan MK:

1. Kabupaten Pasaman – Perkara No. 02/PHPU.BUP-XXIII/2025

2. Kabupaten Mahakam Ulu – Perkara No. 224/PHPU.BUP-XXIII/2025

3. Kabupaten Boven Digoel – Perkara No. 260/PHPU.BUP-XXIII/2025

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved