Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Musnahkan Barang Bukti Sabu, Kajari Soroti Masifnya Peredaran Narkoba di Pinrang

Agus Bagus Kade Kusimantara mengatakan, sabu tersebut merupakan barang bukti dari perkara yang terlah inkrah di triwulan pertama 2025

Penulis: Rachmat Ariadi | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/RACHMAT ARIADI
PEMUSNAHAN SABU. Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang, Agus Bagus Kade Kusimantara (di tengah) saat menunjukan barang bukti sabu sebelum dimusnahkan dengan cara diblender. 

ARM diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modus gadai fiktif barang jaminan jatuh tempo.

Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan ARM ini saat menjabat Kepala Unit Pegadaian Syariah Jampue tahun 2021.

Kemudian berlanjut saat menjabat Kepala Unit Pegadaian Syariah Watang Sawitto tahun 2022.

Tersangka ARM dilakukan Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang Nomor : Print- 01/P.4. 18/Fd.1/06/2023 tanggal 15 Juni 2023.

Sekira tahun 2021- 2022 bertempat di Unit Pegadaian Syariah Jampue dan Unit Pegadaian Syariah Watang Sawitto, tersangka ARM selaku pengelola unit pegadaian melakukan beberapa perbuatan melawan hukum.(*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved