Tersangka Kasus Korupsi Irigasi Bendungan Waru-Waru Bone Segera Disidang
"Hari ini penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik dan barang bukti ke Penuntut Umum untuk segera disidangkan," ujarnya.
Penulis: Wahdaniar | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/WAHDA
KORUPSI- Potret Kasi Pidsus Kejari Bone, Heru Rustanto (2/5/2025). Heru mengaku tersangka kasus korupsi Rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I.) Waru-waru akan segera disidang.
Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,
"Keempatnya diancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah," tandasnya.
Tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain dalam penanganan perkara ini.
Tim Penyidik akan melihat perkembangan fakta-fakta yang akan terungkap kelak.(*)
Berita Terkait
Baca Juga
Integritas Kepemimpinan: Benteng Terakhir Lawan Korupsi |
![]() |
---|
Cahaya Bone Beri Diskon 10 Persen, Salah Satunya Rute Palu-Makassar |
![]() |
---|
Benarkah KONI Bone Terima Dana Hibah Rp6,6 M Tahun 2024? Penjelasan Bendahara Andi Sadikin |
![]() |
---|
300 Penerjun Payung Atraksi di Langit Bone, Bisa Ditonton Gratis |
![]() |
---|
Diduga Terima Suap Rp720 Juta, Bupati Pati Sudewo Bakal Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi DJKA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.