Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tersangka Kasus Korupsi Irigasi Bendungan Waru-Waru Bone Segera Disidang

"Hari ini penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik dan barang bukti ke Penuntut Umum untuk segera disidangkan," ujarnya. 

Penulis: Wahdaniar | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/WAHDA
KORUPSI- Potret Kasi Pidsus Kejari Bone, Heru Rustanto (2/5/2025). Heru mengaku tersangka kasus korupsi Rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I.) Waru-waru akan segera disidang. 

Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, 

"Keempatnya diancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah," tandasnya.

Tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain dalam penanganan perkara ini.

Tim Penyidik akan melihat perkembangan fakta-fakta yang akan terungkap kelak.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved