Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tersangka Kasus Korupsi Irigasi Bendungan Waru-Waru Bone Segera Disidang

"Hari ini penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik dan barang bukti ke Penuntut Umum untuk segera disidangkan," ujarnya. 

Penulis: Wahdaniar | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/WAHDA
KORUPSI- Potret Kasi Pidsus Kejari Bone, Heru Rustanto (2/5/2025). Heru mengaku tersangka kasus korupsi Rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I.) Waru-waru akan segera disidang. 

TRIBUN-TIMUR.COM, BONE- Kasus korupsi Rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I.) Waru-waru nampaknya memulai babak baru. 

Kasi Pidsus Kejari Bone, Heru Rustanto kepada Tribun-timur.com, Jumat (2/5/2025) mengaku tersangka kasus korupsi rehabilitasi bendungan waru-waru akan segera disidang. 

"Hari ini penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik dan barang bukti ke Penuntut Umum untuk segera disidangkan," ujarnya. 

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone tetapkan empat tersangka Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I.) Waru-waru Tahun Anggaran 2020 Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Diketahui, pembangunan pekerjaan rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I.) Waru-waru di Kabupaten Bone Tahun 2020 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 28.220.772.000 bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Selatan.

Keempat orang tersebut berinisial HM, OOA, AD dan AA.

Dimana, tersangka HM merupakan Direktur PT. JASB selaku Penyedia Jasa. Lalu, OOA selaku peminjam perusahaan dan pelaksana pekerjaan, AD selaku perantara peminjam perusahaan dan pelaksana pekerjaan serta tersangka AA selaku KPA/PPK.

Mereka ditetapkan tersangka setelah Tim Penyidik Kejari Bone memeriksa sebanyak 9 orang saksi kemudian mencermati fakta-fakta yang berkembang dalam proses penyidikan. Alhasil, ditemukan bukti yang cukup. 

Kasi Intel Kajari Bone, Andi Hairil mengatakan dalam pelaksanaannya ditemukan beberapa indikasi perbuatan melawan hukum.

"Tersangka inisial OOA meminjam perusahaan kepada tersangka HM melalui tersangka AD dan menjanjikan imbalan sejumlah fee," kata Andi Hairil kepada Tribun-Timur.com, Kamis (18/1/24).

"Jumlahnya Rp7 Juta. AD diberikan atas usahanya merekayasa serta menggunakan dokumen yang tidak valid untuk dokumen penawaran PT. JASB dari OOA," sambungnya.

Lebih lanjut, tersangka OOA dan HM tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak berdasarkan nilai pembayaran yang diterima sehingga menimbulkan selisih.

"Akibatnya Pekerjaan Peningkatan DI Waru-waru I Kabupaten Bone dihentikan," lanjutnya.

Sementara, tersangka AA selaku PPK tidak meminta kepada tersangka HM untuk melakukan adendum kontrak meski tahu personil bekerja tidak sesuai kontrak.

"Tim mendapatkan kerugian negara sebesar Rp3.085.364.197,51 berdasarkan laporan dari BPK RI," ucapnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved