Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Haji 2025

Siapa Dirugikan? 105 Calon Haji Tak Bisa Gunakan Hak Pilihnya di PSU Palopo

Ketua KPU Sulawesi Selatan, Hasbullah mengatakan, pihaknya tak dapat mengubah jadwal pemungutan suara.

Penulis: Andi Bunayya Nandini | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM / ANDINI
PSU PALOPO - Jemaah Calon Haji asal Palopo saat vaksinasi polio di Kantor Penyelenggaraan Haji dan Umrah Palopo, Sabtu (26/4/2025). 105 JCH asal Palopo tak dapat gunakan hak pilih pada PSU Pilwali Palopo 

"Tidak ada masalah, hanya kurang dalam pengiriman," imbuhnya.

Lanjut Marzuki Kadir, 615 lembar surat suara itu dijadwalkan tiba di Kota Makassar dalam pekan ini.

"Mungkin Minggu ini. Surat suara itu harus kita jemput langsung (di Pelabuhan Makassar)," ujar Marzuki Kadir.

"InsyaAllah hari Jumat, nanti dijemput, ada Bawaslu dan Kepolisian," jelasnya.

Diketahui, pihak KPU memesan sebanyak 125.572 surat suara untuk PSU Pilwali Palopo yang berlangsung 24 Mei 2025.

Jumlah tersebut sesuai jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) serta ditambah 2,5 persen untuk setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebagai surat suara cadangan.

Adapun jumlah TPS yang akan digunakan sebanyak 484 titik, tersebar di 48 kelurahan pada 9 kecamatan di Kota Palopo

Diketahui KPU Palopo akan melaksanakan PSU Pilwali Palopo berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.

PSU Pilwali Palopo diikuti empat pasangan calon yakni Putri Dakka-Haidir Basir, Farid Kasim-Nurhaenih, Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta dan Naili-Akhmad Syarifuddin. 

Laporan Wartawan Kontributor Tribun-Timur: Andi Bunayya Nandini

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved