Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BKAD Luwu Tertibkan Motor Dinas Trail, Baru 24 Unit Dihadirkan dari 227 yang Terdata

Motor trail yang ditertibkan merupakan kendaraan operasional yang selama ini digunakan di 41 satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/MUH SAUKI
PENERTIBAN RANDIS - Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, kembali melakukan penertiban kendaraan dinas (randis) jenis motor trail, Selasa (29/4/2025). Penertiban dipusatkan di samping Kompleks Perkantoran Bupati di Jalan Pahlawan, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa. 

Temuan ini terungkap setelah Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Luwu melakukan pendataan.

Kepala Bidang Aset BKAD Luwu, Randi Eka Putra, mengatakan pihaknya mencatat total 2.124 unit kendaraan dinas milik Pemkab Luwu.

Dari jumlah tersebut, 612 unit tidak tercatat dalam penguasaan satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

"Awalnya kami mencatat 605 unit, tapi setelah Apel Penertiban Randis, angkanya bertambah menjadi 612," ujar Randi, Kamis (24/4/2025).

Dari 612 unit tersebut, 358 kendaraan diketahui masih dikuasai oleh pensiunan.

Rinciannya, delapan unit adalah kendaraan roda empat, 349 unit roda dua, dan satu unit roda tiga.

Sementara itu, 125 unit kendaraan telah tercatat berpindah tangan antar-SKPD, dan 111 unit lainnya tidak diketahui keberadaannya.

Dari jumlah itu, delapan unit roda empat dan 103 unit roda dua dinyatakan hilang jejak.

Bahkan, 18 unit dinyatakan hilang berdasarkan laporan resmi ke kepolisian.

Randi menjelaskan, kendaraan yang tidak diketahui keberadaannya tersebar di sejumlah instansi, seperti Bappenda, Sekretariat DPRD, Sekretariat Daerah, Dinas Kesehatan, hingga Kecamatan Latimojong.

Ia menegaskan, BKAD hanya bertugas mencatat dan mengelola data aset, sementara tanggung jawab fisik kendaraan berada di tangan masing-masing pengguna barang di SKPD.

“Banyak yang masih mengira BKAD yang harus menertibkan fisik kendaraan, padahal itu kewenangan pengguna barang. Kami hanya mengelola data,” jelasnya.

Untuk menindaklanjuti temuan ini, BKAD merekomendasikan pembentukan tim penertiban randis.

Tim ini akan melibatkan unsur Inspektorat, Satpol PP, SKPD pemilik kendaraan, serta Bidang Aset BKAD.

“Ini penting untuk memastikan randis betul-betul digunakan sesuai peruntukannya dan tercatat dengan baik,” tandas Randi.

 

Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved