24 Kasus Narkotika Ditangani Polres Palopo Selama 2025, Barang Bukti Sabu 469 Gram
Puluhan masyarakat dengan berbagai profesi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika di Palopo selama 2025.
Penulis: Andi Bunayya Nandini | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Selama empat bulan, Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo tangani puluhan kasus pengedaran dan penyalahgunaan narkotika.
Demikian disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Palopo, Iptu Abdul Majid kepada Tribun-Timur.com, Selasa (29/4/2025).
“Selama 2025, sudah ada 24 laporan polisi terkait kasus narkoba di Palopo,” kata Abdul Majid, Selasa (29/4/2025).
Puluhan masyarakat dengan berbagai profesi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika di Palopo selama 2025.
“Dari seluruh kasus narkotika selama 2025, sudah ada 29 orang yang ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika,” jelasnya.
Ratusan gram barang bukti berupa sabu diamankan polisi dari puluhan kasus narkoba tersebut.
“Dari kasus tersebut, barang bukti berupa sabu yang diamankan hingga saat ini sekitar 469 gram,” tambahnya.
Tak hanya sabu, polisi juga mengamankan 1.453 butir obat daftar G sebagai barang bukti.
Sabu dengan jumlah terbanyak diamankan dari seorang warga Perum Graha Peta Permai, Kelurahan Sendana, Palopo berinisial DA (27).
Bagaimana tidak, dari tangan DA, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 351,1724 gram.
DA diamankan polisi pada Selasa (11/3/2025) di Jalan Pongsimpin, Kelurahan Mungkajang, Kecamatan Mungkajang, Palopo. (*)
Sosok Bidan Desa Luwu Utara Ditangkap Nyabu di Rumah Pria Palopo
Profesi bidan kini tercoreng ulah seorang wanita yang bertugas di Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Bukannya menghindari zat adiktif,oknum bidan tersebut malah konsumsi.
Akibat ulahnya, si bidan ditangkap polisi saat nyabu di Kota Palopo.
Bidan itu adalah Nila Sari alias Nila.
Nila ditangkap polisi saat berusia 38 tahun.
Wanita kelahiran Palopo 16 Desember 1986 itu adalah bidan desa asal Baebunta, Luwu Utara.
Selain Nila, polisi juga meringkus Riska (36) warga Perumnas Rampoang, Kota Palopo, serta Fauzan (23) asal Manado.
Fauzan adalah pendatang di Palopo dan tinggal di rumah yang baru dibelinya.
SABU - Tiga pengguna narkoba ditangkap di Palopo. Dari tiga pelaku ditangkap, satu orang bidan desa. (Ist)
Ketiganya ditangkap di Perumahan Permata Mungkajang 3, Kelurahan Mungkajang, Kecamatan Mungkajang, Kota Palopo.
Kasat Resnarkoba Polres Palopo, Iptu Abdul Majid Maulana mengatakan, polisi menangkap ketiganya setelah menerima laporan dari masyarakat.
"Saat itu tim mendapati ketiga terduga pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan di ruang tamu rumah milik Fauzan," kata Iptu Abdul Majid Maulana, Senin (28/4/2025).
Polisi menemukan barang bukti saat menggeledah yaitu plastik kecil berisi 0,43 gram sabu, dua alat isap sabu atau bong berisi sisa sabu, sendok sabu dan handphone.
Saat dibawa ke Mapolres Palopo, polisi melihat terduga pelaku berusaha mengeluarkan sebuah tissu dari celana yang ia gunakan. Tissu berisi satu sachet sabu.
"Saat hampir tiba di kantor, personel mendapati seorang terduga pelaku mencoba membuang barang bukti yang disembunyikan dalam celananya," jelasnya.
Ketiganya mendapat sabu dengan memesan kepada seseorang dengan nama kontak ‘ICON’ melalui WhatsApp.
Setelah memesannya melalui WhatsApp, mereka membayar barang haram dengan cara transfer.
Setelah membayarnya dengan harga Rp 350 ribu, Nila mengambil sabu itu di pinggir jalan dekat Opsal Plaza, Kelurahan Amassangan, Kecamatan Wara, Palopo.
"Kami masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pemasok barang ini, yang diketahui bernama Kungkung," tambahnya.
Saat ini ketiganya diamankan di Mapolres Palopo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tiga tersangka, Nila memiliki dominasi peran.
Nila berperan, transaksi dengan penjual narkoba.
Mulai dari menyiapkan uang, hubungi pengedar, transfer uang hingga jemput barang.
Kasus serupa
Dua pemuda diamankan polisi setelah tertangkap menyalahgunakan narkotika jenis sabu, Minggu (27/4/2025).
Kedua pria berinisial IM (35) dan FA (22) ditangkap di sebuah rumah di Jalan Pongtiku, Kelurahan Salobulo, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA – Dua pria diamankan polisi saat menyalahgunakan sabu di Jalan Pongtiku, Kelurahan Salobulo, Kecamatan Wara Utara, Palopo. Keduanya mengaku memesan sabu lewat Instagram. (Humas Polres Palopo)
Kasat Resnarkoba Polres Palopo, Iptu Abdul Majid Maulana, mengatakan penangkapan bermula dari laporan warga.
"Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyampaikan bahwa salah satu rumah di wilayah tersebut kerap terjadi penyalahgunaan narkotika. Tim kami kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua orang tersangka," kata Abdul Majid, Senin (28/4/2025).
Saat penggerebekan, keduanya ditemukan di ruang makan rumah milik IM dengan gerak-gerik mencurigakan.
Keduanya langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan.
Selain menangkap dua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.
"Saat penggeledahan yang disaksikan pemilik rumah, kami menemukan satu sachet plastik bening berisi sabu seberat 0,2 gram, satu alat isap sabu, korek api gas, satu sachet bekas pakai, dan sebuah handphone Oppo warna biru toska," jelasnya.
Keduanya mengaku memperoleh sabu tersebut dengan membeli secara online melalui Instagram.
"Mereka mengaku memesan sabu tersebut melalui akun Instagram dengan nama pengguna '@tantemuda.plp'.
Setelah melakukan pembayaran sebesar Rp335 ribu melalui transfer ke rekening atas nama Aripin, pelaku menerima lokasi pengambilan barang melalui maps di Jalan Nanakan, Kelurahan Amasangan," tambahnya.
Saat ini, kedua tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolres Palopo untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Keduanya dijerat Pasal 112 Ayat (1) subsider Pasal 127 huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Laporan Wartawan Kontributor Tribun-Timur: Andi Bunayya Nandini
Manager SPBU: BBM Cepat Habis Bukan Karena Kurangnya Pasokan, Tapi Daya Beli Meningkat |
![]() |
---|
Nelayan di Palopo Tak Terdampak Kelangkaan BBM Berkat Surat Rekomendasi Pemkot |
![]() |
---|
Kronologi Penangkapan Warga Ponrang Luwu Ditangkap Kasus Narkoba di Palopo |
![]() |
---|
Ramai-ramai Mahasiswa UIN Palopo Laporkan Dosen Cabul Tapi Ditolak Polisi |
![]() |
---|
2 Aktivis Ditahan karena Demo Rusuh, Mahasiswa Tuntut Keadilan di PN Palopo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.