24 Kasus Narkotika Ditangani Polres Palopo Selama 2025, Barang Bukti Sabu 469 Gram
Puluhan masyarakat dengan berbagai profesi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika di Palopo selama 2025.
Penulis: Andi Bunayya Nandini | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
NARKOTIKA DI PALOPO - Kasat Resnarkoba Polres Palopo, Iptu Abdul Majid Maulana. Iptu Abdul Majid mengungkap pihaknya menangani 24 kasus narkotika sejak awal 2025 hingga April 2025. (sumber: Andi Bunayya Nandini)
Setelah melakukan pembayaran sebesar Rp335 ribu melalui transfer ke rekening atas nama Aripin, pelaku menerima lokasi pengambilan barang melalui maps di Jalan Nanakan, Kelurahan Amasangan," tambahnya.
Saat ini, kedua tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolres Palopo untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Keduanya dijerat Pasal 112 Ayat (1) subsider Pasal 127 huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Laporan Wartawan Kontributor Tribun-Timur: Andi Bunayya Nandini
Halaman 4 dari 4
Baca Juga
Tangga Darurat Tak Langsung Keluar, Hydrant Kosong, K3 Gedung Kantor Wali Kota Palopo Disorot |
![]() |
---|
3 Tunjangan DPRD Palopo Dipangkas, Imbas Turunnya Klaster Keuangan Daerah |
![]() |
---|
Sebulan Buron, 2 Pelaku Pencurian dan Pelecehan di Kos-kosan Palopo Ditangkap |
![]() |
---|
DPRD Palopo Tolak Teken Rancangan APBD Perubahan 2025 |
![]() |
---|
Viral Prof S Tampar Santri di Palopo, Pesantren Nonaktifkan Pelaku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.