Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

24 Kasus Narkotika Ditangani Polres Palopo Selama 2025, Barang Bukti Sabu 469 Gram

Puluhan masyarakat dengan berbagai profesi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika di Palopo selama 2025.

Penulis: Andi Bunayya Nandini | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
NARKOTIKA DI PALOPO - Kasat Resnarkoba Polres Palopo, Iptu Abdul Majid Maulana. Iptu Abdul Majid mengungkap pihaknya menangani 24 kasus narkotika sejak awal 2025 hingga April 2025. (sumber: Andi Bunayya Nandini) 

Setelah melakukan pembayaran sebesar Rp335 ribu melalui transfer ke rekening atas nama Aripin, pelaku menerima lokasi pengambilan barang melalui maps di Jalan Nanakan, Kelurahan Amasangan," tambahnya.

Saat ini, kedua tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolres Palopo untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Keduanya dijerat Pasal 112 Ayat (1) subsider Pasal 127 huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Laporan Wartawan Kontributor Tribun-Timur: Andi Bunayya Nandini

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved