Eksekusi Lahan Mazda Pettarani
Rekam Jejak Jen Tang Pemohon Eksekusi Lahan Mazda Makassar, Dulu Dipenjara Gegara Sewa Tanah Negara
Eksekusi lahan Mazda di Jl AP Pettarani Makassar berdasarkan permohonan Jen Tang bersama anaknya, Eddy Aliman, selaku pemohon.
"Semua dibuat secara sadar tanpa paksaan dari pihak mana pun," tegasnya.
"Anehnya, justru pihak Jen Tang dan Eddy kini melanggarnya. Mereka diam-diam mengajukan lagi permohonan eksekusi atas perkara perdata yang telah dikesampingkan dalam kesepakatan tadi," tambahnya.
Jen Tang pernah dipenjara
Tersangka Soedirjo Aliman alias Jen Tang, telah bebas dari Lapas Kelas 1 Makassar.
Hal tersebut pun dibenarkan pengacara Jentang, Zamzam saat dikonfirmasi tribun melalui telepon, Sabtu (14/12/2019) siang.
"Iya, betul. Alhamdulillah beliau (Jentang) sudah ditangguhkan penahanannya dari pihak penyidik Kejati," ungkap Zamzam.
Zamzam menyebutkan, kliennya Jen Tang ditangguhkan penahanan di Lapas Kelas 1 Makassar pada, Kamis (12/12/2019) lalu.
"Hari kamis kayaknya, oh iya harim kamis, betul, betul. Kita kan sudah berapa kali ini memohon penagguhannya," kata Zamzam.
Tersangka Soedirjo Aliman alias Jentang, ditahan 57 hari oleh tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel di Lapas Kota Makassar.
Penahanan Jentang di Lapas, setelah dia ditangkap tim Intelejen Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta, Kamis (17/10) lalu.
Sebelumnya Jentang, buronan Kejaksaan Sulsel sejak awal tahun 2018 itu ditangkap Intelejen Kejagung, Kamis (17/10) dinihari.
Jentang ditangkap saat nginap di sebuah hotel berbintang di daerah Senayan City, Jakarta Selatan, pukul 00.15 Wita, dinihari.
Dalam catatan tim Intelejen Kejagung RI, Jen Tang merupakan buronan Kejati sudah 2 tahun, tercatat sejak 1 November 2017.
Hal tersebut merupakan Buron ke 345 sejak program tabur 31.1 dilincurkan oleh Kejaksaan Agung, pada tahun 2018 lalu.
Jen Tang tiba di Kejati Sulsel, sekita pukul 21.35 Wita. Dia langsung dibawa ke lantai lima, ruang Jaksa Pidana Khusus (Pidsus).
Buronan atas nama Jentang, merupakan tersangka kasus dugaan tindak Pidana korupsi penggunaan sewa tanah Negara.
Lahan atau tanah itu di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar tahun 2015 dengan Kerugian Negara Rp.500 juta.
Hal itu sesuai ditetapkan berdasar Surat Perintah Penyidikan Kejati Sulsel Nomor : PRINT-509/R.4/Fd.1/11/2018. (*)
Showroom Mazda Pettarani Makassar Dieksekusi, Layanan Normal Meski Pindah Sementara |
![]() |
---|
Nasib Mazda Makassar Usai Lahannya Digusur Bos Showroom Daihatsu, Kini Pindah Lokasi |
![]() |
---|
Sosok Jen Tang Bos Showroom Daihatsu Makassar Eksekusi Kantor Bos Mazda, Dulu Dipenjara Gegara Tanah |
![]() |
---|
Lahan Jalan AP Pettarani Makassar Jadi Rebutan, 2 Lahan Dieksekusi dalam 75 Hari |
![]() |
---|
Belasan Tahun Jadi Showroom Mazda Makassar, Kini Tanah di Pettarani Kav E1 No 5 'Milik Eddy Aliman' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.