Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemprov Sulsel

Pejabat Sulsel Ramai-ramai Mundur Terbaru Karaeng Raja dan Junaedi, Pengamat Sentil Balas Dendam

Sebanyak empat pejabat Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengundurkan diri pasca pelantikan gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.

Editor: Muh Hasim Arfah
Dok pemprov/tribun timur
PEJABAT MUNDUR- Sebanyak lima pejabat Pemerintah Provinsi Sulsel setingkat eselon II mundur dari jabatannya pasca Andi Sudirman Sulaiman terpilih sebagai gubernur Sulsel pada Februari 2025 lalu. Mereka yang sampai saat ini terkonfirmasi mundur adalah Salehuddin (Kepala BKAD Sulsel), Andi Muhammad Arsjad (Ketapang Sulsel), Ashari Fakhsirie Radjamilo (Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sulsel), dan Junaedi (Kepala Biro Ekonomi).  

Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman yang baru sepekan pulang dari retreat di Magelang merespons santai kabar tersebut.

"Tanya kepala BKAD (Salehuddin)," singkat Sudirman kepada wartawan di Kantor DPRD Sulsel, Jumat (7/3/2025).

Andi Sudirman menyebut Salehuddin yang akrab disapa Boby itu sudah menghadap ke dirinya sebelum mengundurkan diri. Dia juga menyebut keputusan seperti itu hal biasa dalam pemerintahan.

"Sudah (menghadap), biasa ajalah, saya sendiri yang mengangkatnya, beliau aman aja," katanya.

Dua bulan berlalu, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sulsel, Ashari Fakhsirie Radjamilo dan Kepala Biro Ekonomi dan Pembangunan Sulsel, Junaedi, juga mengundurkan diri dari jabatannya.

Hal itu diungkap oleh Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Sukarniaty Kondolele saat dihubungi, Senin (28/4/2025).

Ia membenarkan pengunduran diri dari Karo Ekban tersebut. 

Ia mengatakan bahwa surat pengunduran diri Junaedi telah diajukan pada pekan lalu.

"Betul, iya betul mengundurkan diri. Minggu lalu dimasukkan surat pengunduran dirinya," katanya.

Ia mengaku, permohonan pengunduran diri itu telah disetujui oleh Gubernur Sulsel beberapa hari setelah diajukan.

"Sudah disetujui Gubernur minggu lalu juga, berselang beberapa hari kemudian," ungkapnya.

Meski mundur dari jabatannya, Sukarniaty menegaskan bahwa Junaedi tetap berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Tetap jadi PNS. Kan mengundurkan diri dari jabatan, bukan dari status PNS," jelasnya.

Jangan Ada Balas Dendam

Pengamat Politik, Prof Firdaus Muhammad mengatakan, sejatinya Kadis tersebut tidak mengundurkan diri, karena jabatan yang diemban adalah amanah.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved