Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemprov Sulsel

Pejabat Sulsel Ramai-ramai Mundur Terbaru Karaeng Raja dan Junaedi, Pengamat Sentil Balas Dendam

Sebanyak empat pejabat Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengundurkan diri pasca pelantikan gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.

Editor: Muh Hasim Arfah
Dok pemprov/tribun timur
PEJABAT MUNDUR- Sebanyak lima pejabat Pemerintah Provinsi Sulsel setingkat eselon II mundur dari jabatannya pasca Andi Sudirman Sulaiman terpilih sebagai gubernur Sulsel pada Februari 2025 lalu. Mereka yang sampai saat ini terkonfirmasi mundur adalah Salehuddin (Kepala BKAD Sulsel), Andi Muhammad Arsjad (Ketapang Sulsel), Ashari Fakhsirie Radjamilo (Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sulsel), dan Junaedi (Kepala Biro Ekonomi).  

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Sebanyak empat pejabat Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengundurkan diri pasca pelantikan gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman Februari 2025 lalu.

Dua pejabat merupakan kepala dinas (Kadis) di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) per Maret 2025 lalu adalah Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel, Salehuddin dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) Sulsel, Muhammad Arsjad.

Sekarang, dua pejabat mundur adalah Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sulsel, Ashari Fakhsirie Radjamilo dan Kepala Biro Ekonomi dan Pembangunan Sulsel, Junaedi.

Muh Arsjad memilih mengundurkan diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Otomatis dirinya juga mundur dari jabatan Kepala Dinas Ketapang Sulsel.

Di usia ke 53 tahun, Muh Arsjad ingin lebih dekat dengan keluarga.

Muh Arsjad memilih pulang kampung ke tanah kelahirannya, Sidrap.

Mantan Pj Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel ini memilih meneruskan usaha di kampungnya

"Saya mau lebih fokus juga urus usaha kecil-kecilan di kampung," kata Arsjad kepada Tribun-Timur.com pada Senin (10/3/2024).

Arsjad mengaku pengajuan pensiun dininya sudah sesuai aturan.

Sebab dirinya sudah mengabdi sebagai ASN selama 25 tahun.

Sementara secara aturan, ASN boleh mengundurkan diri jika telah mengabdi lebih 20 tahun.

Kemudian batas usia permohonan pensiun dini di 50 tahun.

"Kemudian usia 50 tahun, saya sudah berjalan 53 tahun. Unsur dan syaratnya sudah terpenuhi," lanjutnya.

Terpisah, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulawesi Selatan, Salehuddin dikabarkan mengundurkan diri dari jabatannya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved