Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Eksekusi Lahan Mazda Pettarani

Lahan Jalan AP Pettarani Makassar Jadi Rebutan, 2 Lahan Dieksekusi dalam 75 Hari

2 gedung dan sembilan ruko dirobohkan di Jalan AP Pettarani Kota Makassar dalam 75 hari

Editor: Ari Maryadi
Kaswadi Anwar/Tribun Timur
EKSEKUSI LAHAN – Showroom Mazda di Jl AP Pettarani, Kota Makassar dirobohkan, Senin (28/4/2025). Lahan showroom Mazda dieksekusi oleh PN Makassar. 

Ichsanullah menegaskan, hal itu tertuang dalam Pasal 1 kesepakatan bersama.

Berdasarkan pasal tersebut, lanjut dia, pihak Ricky juga sepakat mencabut Laporan Polisi Nomor LP/B/0313/VI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2022.

Dalam laporan itu, Ricky menuding Jen Tang dan Eddy melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam akta otentik, pemalsuan surat, serta penggunaan hak atas benda tidak bergerak tanpa hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP, Pasal 263 KUHP, dan/atau Pasal 383 KUHP.

"Oleh Pak Ricky, disepakati pula mencabut laporan pidana terhadap Jen Tang dan Eddy. Ini tertuang dalam Pasal 2 kesepakatan bersama," ujarnya.

Ia melanjutkan, Pasal 3 kesepakatan itu juga menyebut bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 20196/Kel. Tidung, Surat Ukur Nomor 01355/2008, seluas 3.825 m⊃2;, tetap sah atas nama Ricky Tandiawan dan mengikat secara hukum.

"Semua dibuat secara sadar tanpa paksaan dari pihak mana pun," tegasnya.

"Anehnya, justru pihak Jen Tang dan Eddy kini melanggarnya. Mereka diam-diam mengajukan lagi permohonan eksekusi atas perkara perdata yang telah dikesampingkan dalam kesepakatan tadi," tambahnya.

PTP Eksekusi Lahan di Jl AP Pettarani

Waktu eksekusi: Kamis, 13 Februari 2025

Lahan: 12.931 meter persegi

Bangunan: 1 gedung, 9 ruko

Dasar eksekusi: Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Makassar dengan nomor 05/EKS/2021/PN.Mks jo.No:49/Pdt.G/2018/PN.Mks.

Penggugat: Andi Baso Matutu

Tergugat: Salahuddin Hamat Yusuf dan kawan-kawan

Waktu eksekusi: Senin, 28 April 2025

Lahan: 4.000 meter persegi

Bangunan: Satu bangunan (Showroom Mazda)

Dasar eksekusi: Penetapan Ketua PN Makassar tanggal 27 Juli 2018 No: 50 EKS/2014/PN.Mks jo. No. 175/Pdt.G/2011/PN.Mks.

Penggugat: Soedirjo Aliman alias Jen Tang dan Eddy Aliman

Tergugat:  PT Timurama. Namun, showroom Mazda dimiliki oleh Ricky Tandiawan

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved