Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Eksekusi Lahan Mazda Pettarani

Lahan Jalan AP Pettarani Makassar Jadi Rebutan, 2 Lahan Dieksekusi dalam 75 Hari

2 gedung dan sembilan ruko dirobohkan di Jalan AP Pettarani Kota Makassar dalam 75 hari

Editor: Ari Maryadi
Kaswadi Anwar/Tribun Timur
EKSEKUSI LAHAN – Showroom Mazda di Jl AP Pettarani, Kota Makassar dirobohkan, Senin (28/4/2025). Lahan showroom Mazda dieksekusi oleh PN Makassar. 

Sementara kuasa hukum Saladin Hamat Yusuf, Muh Alif Hamat Yusuf, menanggapi bahwa opini yang berkembang menyebutkan, SHM milik Hamat Yusuf, yang merupakan orang tua kliennya, telah dibatalkan. 

Padahal, menurut Alif, SHM tersebut justru dikuatkan berdasarkan PTUN dan hasil gelar perkara oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Sertifikat yang dimaksud adalah Sertifikat Nomor 351/Tahun 1982, Surat Ukur Nomor 294 tanggal 25 Februari 1982 dengan luas 42.083 m⊃2; atas nama Drs. Hamat Yusuf, yang kemudian dipecah menjadi lima sertifikat pada tahun 1994.

Alif menegaskan, pernyataan disampaikan Baso Matutu dan kuasanya adalah fitnah yang harus diselidiki lebih lanjut.

Sebelum eksekusi dilakukan, para ahli waris Hamat Yusuf telah mengajukan keberatan kepada berbagai pihak, namun tetap tidak didengarkan.

"Keberatan sudah kami sampaikan kepada Kapolda, Kapolrestabes, Ketua Pengadilan, BPN, Presiden, Wakil Presiden, dan instansi terkait, namun eksekusi tetap dilaksanakan," ujar Alif.

Dia menekankan bahwa tanah yang kini menjadi milik Saladin Hamat Yusuf dan diteruskan kepada 12 ahli warisnya memiliki bukti kepemilikan yang sah.

Sertifikat ini sudah diperkuat oleh berbagai putusan pengadilan, baik di tingkat negeri, banding, pengadilan tata usaha negara, hingga kasasi.

"Eksekusi yang dilakukan oleh Andi Baso Matutu adalah tindakan mafia hukum, mafia peradilan, dan mafia tanah," tegasnya.

Kedua, eksekusi lahan showroom Mazda di Jl AP Pettarani, Senin (28/4/2025).

Eksekusi lahan 4.000 meter persegi ini berdasarkan penetapan Ketua PN Makassar tanggal 27 Juli 2018 No: 50 EKS/2014/PN.Mks jo. No. 175/Pdt.G/2011/PN.Mks.

Penggugat adalah Soedirjo Aliman alias Jen Tang dan anaknya Eddy Aliman, sedangkan tergugat adalah PT Timurama. Namun, showroom Mazda saat ini dimiliki oleh Ricky Tandiawan.

Kuasa Hukum Ricky Tandiawan, Ichsanullah, menyebut, tindakan Jen Tang dan Eddy melanggar kesepakatan bersama yang telah ditandatangani di Jakarta pada 12 Agustus 2024.

Dalam kesepakatan itu, kata Ichsanullah, para pihak sepakat mengakhiri dan/atau mengesampingkan isi putusan sengketa perdata masing-masing.

"Sehingga baik sekarang maupun di kemudian hari, putusan tersebut dianggap tidak lagi memiliki daya eksekusi," katanya di lokasi eksekusi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved