Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dosen UIN Andi Ibrahim Sidang Perdana Kasus Pabrik Uang Palsu Selasa Besok

Pabrik uang palsu masuk Perpustakaan UIN Alauddin Makassar ketika Andi Ibrahim menjabat Kepala Perpustakaan, besok sidang perdana

Editor: Ari Maryadi
Tribun Timur
TERSANGKA UANG PALSU - Dosen UIN Alauddin Makassar Dr Andi Ibrahim jadi tersangka kasus pabrik uang palsu di dalam kampus. Dr Andi Ibrahim menjalani sidang perdana besok Selasa (29/4/2025). 

TRIBUN-GOWA.COM, SUNGGUMINASA - Dosen UIN Alauddin Makassar Dr Andi Ibrahim menjalani sidang perdana kasus pabrik uang palsu Selasa (29/4/2025) besok.

Andi Ibrahim dulunya menjabat Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar.

Mesin pabrik uang palsu disimpan dalam ruangan Perpustakaan UIN Alauddin Makassar Jalan HM Yasin Limpo, Samata Kabuapten gowa.

Kini kasus uang palsu UIN Alauddin Makassar itu memasuki tahap persidangan.

Empat terdakwa sidang pertama akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Selasa (29/4/2025) besok pagi.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Sitti Nurdaliah mengatakan pihaknya telah melimpahkan 15 berkas perkara dengan 18 tersangka uang palsu.

Namun kata dia, pihak Pengadilan Negeri meminta bertahap. 

Para tersangka juga telah serahkan sesuai kelengkapan berkas masing-masing. 

Penyerahan tersangka dilakukan bertahap mulai 21 April, 22 April, 24 April dan 28 April. 

"Untuk sidang pertama ini ada empat tersangka akan menjalani sidang  Selasa besok yakni Syahruna, Andi Ibrahim, Ambo Ala dan John," katanya, Senin (28/4/2025)


"Jadi dari 18 tersangka dengan 15 berkas perkara ada 15 tersangka lainnya berkasnya sudah memenuhi syarat kelengkapan untuk disidangkan atau sudah P31 yakni surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa," katanya

Dijelaskan, P31 atau surat pelimpahan perkara Acara Pemeriksaan Biasa (APB) adalah dokumen resmi yang digunakan untuk memindahkan berkas perkasa dari penyidik Kepolisian ke JPU untuk ditangani lebih lanjut dalam proses persidangan pidana.

Selain itu masih ada berkas status masih P20 yakni berkas tersangka atasnama Suardi, Mas'ud dan Rahman. 

"Sedang tersangka lainnya seperti Mubin, Sukmawati dan Sattaria, Haeruddin, Satriadi dan Ilham, Manggabarani serta Sri Wahyudi juga sudah P31," jelasnya

Untuk berkas Annar Salahuddin Sampetoding dan Kamarang serta Irfandy, saat ini masih dalam proses perampungan JPU Kejari Gowa.

"Tapi dari keseluruhan tersangka, masih ada dua berkas yang belum diserahkan ke Pengadilan yakni berkas Annar dan Kamarang serta Irfandy (Kamarang dan Irfandy satu berkas) karena masih dalam proses di tingkat JPU," pungkasnya

Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved