Dosen UIN Andi Ibrahim Sidang Perdana Kasus Pabrik Uang Palsu Selasa Besok
Pabrik uang palsu masuk Perpustakaan UIN Alauddin Makassar ketika Andi Ibrahim menjabat Kepala Perpustakaan, besok sidang perdana
TRIBUN-GOWA.COM, SUNGGUMINASA - Dosen UIN Alauddin Makassar Dr Andi Ibrahim menjalani sidang perdana kasus pabrik uang palsu Selasa (29/4/2025) besok.
Andi Ibrahim dulunya menjabat Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar.
Mesin pabrik uang palsu disimpan dalam ruangan Perpustakaan UIN Alauddin Makassar Jalan HM Yasin Limpo, Samata Kabuapten gowa.
Kini kasus uang palsu UIN Alauddin Makassar itu memasuki tahap persidangan.
Empat terdakwa sidang pertama akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Selasa (29/4/2025) besok pagi.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Sitti Nurdaliah mengatakan pihaknya telah melimpahkan 15 berkas perkara dengan 18 tersangka uang palsu.
Namun kata dia, pihak Pengadilan Negeri meminta bertahap.
Para tersangka juga telah serahkan sesuai kelengkapan berkas masing-masing.
Penyerahan tersangka dilakukan bertahap mulai 21 April, 22 April, 24 April dan 28 April.
"Untuk sidang pertama ini ada empat tersangka akan menjalani sidang Selasa besok yakni Syahruna, Andi Ibrahim, Ambo Ala dan John," katanya, Senin (28/4/2025)
"Jadi dari 18 tersangka dengan 15 berkas perkara ada 15 tersangka lainnya berkasnya sudah memenuhi syarat kelengkapan untuk disidangkan atau sudah P31 yakni surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa," katanya
Dijelaskan, P31 atau surat pelimpahan perkara Acara Pemeriksaan Biasa (APB) adalah dokumen resmi yang digunakan untuk memindahkan berkas perkasa dari penyidik Kepolisian ke JPU untuk ditangani lebih lanjut dalam proses persidangan pidana.
Selain itu masih ada berkas status masih P20 yakni berkas tersangka atasnama Suardi, Mas'ud dan Rahman.
"Sedang tersangka lainnya seperti Mubin, Sukmawati dan Sattaria, Haeruddin, Satriadi dan Ilham, Manggabarani serta Sri Wahyudi juga sudah P31," jelasnya
Untuk berkas Annar Salahuddin Sampetoding dan Kamarang serta Irfandy, saat ini masih dalam proses perampungan JPU Kejari Gowa.
"Tapi dari keseluruhan tersangka, masih ada dua berkas yang belum diserahkan ke Pengadilan yakni berkas Annar dan Kamarang serta Irfandy (Kamarang dan Irfandy satu berkas) karena masih dalam proses di tingkat JPU," pungkasnya
Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli
Cerita Annar Sampetoding Sudah Tahu Bakal Dituntut 8 Tahun Bahkan Sebelum Sidang Digelar, Kok Bisa? |
![]() |
---|
Annar: Saya Dimintai Rp5 Miliar agar Bebas |
![]() |
---|
Siapa Sosok Oknum Jaksa Disebut Peras Terdakwa Uang Palsu Annar Sampetoding Rp5 M? Kejati Buka Suara |
![]() |
---|
Sidang Pledoi Terdakwa Sindikat Uang Palsu Syahruna dan John Ditunda |
![]() |
---|
Inilah Gaji Jaksa, Heboh Annar Sampetoding Sebut Dimintai Suap Rp5 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.