Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Uang Palsu di UIN

Besok Sidang Perdana 4 Tersangka Uang Palsu UIN Alauddin, Termasuk Andi Ibrahim

Empat terdakwa uang palsu UIN Alauddin Makassar akan menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Selasa (29/4/2025) besok.

|
TribunGowa.com/ Sayyid Zulfadli
KASUS UANG PALSU - Kasi Pidum Kejari Gowa Sitti Nurdaliah menjelaskan update perkara uang palsu. Empat terdakwa akan jalani sidang perdana uang palsu di PN Sungguminasa, Selasa (29/4/2025) besok 

TRIBUN-GOWA.COM - Kasus uang palsu di UIN Alauddin Makassar, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) terus bergulir.

Saat ini, kasus uang palsu tersebut memasuki tahap persidangan.

Empat terdakwa uang palsu UIN Alauddin Makassar akan menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Selasa (29/4/2025) besok pagi.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa Sitti Nurdaliah mengatakan pihaknya telah melimpahkan 15 berkas perkara dengan 18 tersangka uang palsu.

Namun, lanjut Sitti Nurdaliah, pihak Pengadilan Negeri meminta bertahap. 

Para tersangka juga telah serahkan sesuai kelengkapan berkas masing-masing. 

Penyerahan tersangka dilakukan bertahap mulai 21 April, 22 April, 24 April dan 28 April. 

"Untuk sidang pertama ini ada empat tersangka akan menjalani sidang Selasa besok yakni Syahruna, Andi Ibrahim, Ambo Ala dan John (John Biliater Panjaitan)," kata Sitti Nurdaliah, Senin (28/4/2025)

"Jadi dari 18 tersangka dengan 15 berkas perkara ada 15 tersangka lainnya berkasnya sudah memenuhi syarat kelengkapan untuk disidangkan atau sudah P31 yakni surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa," imbuhnya.

Dijelaskan, P31 atau surat pelimpahan perkara Acara Pemeriksaan Biasa (APB) adalah dokumen resmi yang digunakan untuk memindahkan berkas perkasa dari penyidik Kepolisian ke JPU untuk ditangani lebih lanjut dalam proses persidangan pidana.

Selain itu masih ada berkas status masih P20 yakni berkas tersangka atasnama Suardi, Mas'ud dan Rahman. 

"Sedang tersangka lainnya seperti Mubin, Sukmawati dan Sattaria, Haeruddin, Satriadi dan Ilham, Manggabarani serta Sri Wahyudi juga sudah P31," ujar Sitti Nurdaliah.

Untuk berkas Annar Salahuddin Sampetoding dan Kamarang serta Irfandy, saat ini masih dalam proses perampungan JPU Kejari Gowa.

"Tapi dari keseluruhan tersangka, masih ada dua berkas yang belum diserahkan ke Pengadilan yakni berkas Annar dan Kamarang serta Irfandy (Kamarang dan Irfandy satu berkas) karena masih dalam proses di tingkat JPU," jelas Sitti Nurdaliah.

Nama-nama 19 Tersangka

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Satreskrim Polres Gowa telah menetapkan 19 tersangka kasus uang palsu di UIN Alauddin Makassar atau UINAM dan peredaran uang palsu di Sulsel.

Berikut nama, profesi, dan peran 19 tersangka:

1. Dr Andi Ibrahim (54)

Dosen dan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar warga BTN Minasa Maupa.

Perannya melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

2. Mubin Nasir bin Muh Nasir (40)

Karyawan honorer, warga Bukit Tamarunang, Gowa.

Perannya melakukan pengedaran uang palsu dan  transaksi jual beli uang palsu.

3. Kamarang Dg Ngati bin Dg Nombong (48)

Juru masak, warga Gantarang, Gowa perannya, melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

4. Irfandy MT, SE bin Muh Tahir (37)

Karyawan swasta, warga Minasa Upa, Makassar.

Perannya membantu mengedarkan uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

5. Muhammad Syahruna (52)

Wiraswasta, warga Ujung Pandang Baru, Makassar.

Perannya:

- memproduksi uang palsu.

- melakukan transaksi jual beli uang palsu dan bahan baku produksi yang digunakan pelaku untuk memproduksi pembuatan mata uang palsu merupakan hasil pengiriman uang biaya pembelian bahan baku produksi berinisial AAS.

6. John Biliater Panjaitan (68 tahun)

Wiraswasta, warga Mangkura, Makassar.

Peran melakukan transaksi jual beli uang palsu.

7. Sattariah alias Ria binti Yado (60)

Ibu rumah tangga, warga Batua, Makassar.

Perannya melakukan transaksi jual beli uang palsu.

8. Dra Sukmawati (55)

PNS guru, warga Makassar.

Berperan melakukan pengedaran uang palsu dengan membeli kebutuhan sehari-hari dan  melakukan transaksi jual beli uang palsu.

9. Andi Khaeruddin (50 tahun)

Pegawai bank, warga Makassar, berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

10. Ilham (42) 

Wiraswasta, warga Rimuku, Sulawesi Barat, berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

11. Drs. Suardi Mappeabang (58)

PNS, warga Simboro, Sulawesi Barat, berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

12. Mas’ud (37) 

Wiraswasta, warga Lekopadis, Sulawesi Barat.

Berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

13. Satriyady (52)

PNS, warga Binanga, Sulawesi Barat.

Perannya melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

14. Sri Wahyudi (35)

Wiraswasta, warga Rimuku, Sulawesi Barat.

Berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

15. Muhammad Manggabarani (40 tahun)

PNS, warga Rimuku, Sulawesi Barat.

Berperan melakukan pengedaran uang palsu dan  melakukan transaksi jual beli uang palsu.

16. Ambo Ala, A.Md (42)

Wiraswasta, warga Batua, Makassar, berperan melakukan pengedaran uang palsu, dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

17. Rahman (49)

Wiraswasta, warga Simboro, Sulawesi Barat.

Berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

18. Annar Salahuddin Sampetoding (ASS)

Pengusaha asal Toraja.

Berperan sebagau pemberi ide, pemodal, pembeli mesin, dan pemberi perintah.

19. AR. (Tribun-Timur.com)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved