Berkas Kasus Korupsi Irigasi Bettu Gantarang Dikembalikan ke Polres Bulukumba
Sebelumnya kasus ini diproses oleh Tipkor Polres Bulukumba setelah menemukan dalam pembangunan irigasi tersebut ada kerugian negara yang ditimbulkan.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Ansar
TRIBUNBULUKUMBA.COM, GANTARANG - Penyidik di Tindak Pidan Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri (Kejadi) Bulukumba, Sulawesi Selatan mengembalikan berkas dugaan korupsi Irigasi Bendungan Bettu.
Pengembalian berkas ke Polres Bulukumba karena berkas belum lengkap.
"Pengembalian berkas perkara kepada penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi karena terdapat kekurangan formil/materil (P-19)," kata Humas Kejari Bulukumba, Dedi Chaidiryanto, Jumat (25/4/2025).
Sebelumnya kasus ini diproses oleh Tipkor Polres Bulukumba setelah menemukan dalam pembangunan irigasi tersebut ada kerugian negara yang ditimbulkan.
Tipikor Polres Bulukumba juga telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus itu.
Status penetapan dua tersangka itu saat AKP Aris Satrio masih menjabat Kasat Reskrim Polres Bulukumba.
Aris Satrio menyampaikan saat itu bahwa proyek itu diproses karena pembangunan menyalahi perencanaan.
Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek itu.
Kedua warga tersebut adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial AA.
Dan sebagai Penyedia Barang berinisial MM.
Perkembangan kasus ini Polres belum melakukan penahanan kepada tersangka.
Irigasi itu ditemukan bermasalah karena tak sesuai dengan perencanaan dengan bentuk fisik bangunan saat ini.
Program ini tahun 2020 dengan nama pekerjaan Irigasi Bendungan Bettu.
Sumber dananya menggunakan APBD Provinsi sebesar lebih Rp 3 miliar lebih.
Hasil pemeriksaan BPK menemukan kerugiaan negara Rp 780 juta rupiah. (*)
Polisi Buru Warga Bulukumba Diduga Aniaya Anak Kandung di Kajang |
![]() |
---|
Resmob Polres Bulukumba Bekuk Tiga Remaja Spesialis Bobol Kios |
![]() |
---|
Harga Beras Naik di Bulukumba, Pedagang Andalkan Pasokan dari Jeneponto |
![]() |
---|
Diduga Terima Suap Rp720 Juta, Bupati Pati Sudewo Bakal Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi DJKA |
![]() |
---|
Yaqut di Ujung Tanduk! Temuan KPK, 8 Ribu Jemaah Nunggu 14 Tahun Tidak Berangkat Haji Gegara Korupsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.