Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Resmob Polres Bulukumba Bekuk Tiga Remaja Spesialis Bobol Kios

Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial AK (31), pemilik kios makanan dan minuman di Kelurahan Ela-ela.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Sudirman
Ist
PENCURIAN - Pelaku pencurian ditangkap polisi dan ditahan di Mapolres Bulukumba, Rabu (27/8/2025). Polisi masih selidiki kasus pencurian lainnya. 

TRIBUN-TIMUR.COM – Unit Resmob Satreskrim Polres Bulukumba berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kawasan Pantai Merpati, Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Ujung Bulu.

Tiga terduga pelaku masing-masing DS alias PU alias CI (18) warga Kelurahan Terang-terang, AD (19) warga BTN Ujung Bulu, serta AFP (15) warga Kecamatan Ujung Bulu, diamankan petugas pada Rabu (27/8/2025) sekitar pukul 02.30 Wita.

Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial AK (31), pemilik kios makanan dan minuman di Kelurahan Ela-ela.

Ia kehilangan barang dagangannya pada Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 03.30 Wita.

Aksi para pelaku terekam kamera CCTV saat membongkar pintu kios menggunakan tang.

Mereka kemudian membawa lari tiga tabung gas elpiji 3 kilogram, sejumlah uang dalam celengan, serta 12 kaleng susu.

 Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian hingga jutaan rupiah.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, menjelaskan bahwa DS bertugas membobol pintu kios, sementara dua rekannya mengawasi situasi sekitar.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga tabung gas, satu kaleng susu, serta satu buah tang yang dipakai untuk merusak pintu.

“Ketiga remaja ini diduga bagian dari kelompok yang sudah beraksi di beberapa lokasi di Bulukumba. Saat ini kami masih melakukan pengembangan,” kata iptu Ali.

Kapolres Bulukumba, AKBP Restu Wijayanto, menambahkan pihaknya tengah mendalami motif para pelaku.

“Apakah karena faktor ekonomi atau untuk keperluan lain seperti judi, masih kami telusuri,” ujarnya.

Kini ketiga pelaku bersama barang bukti ditahan di Mapolres Bulukumba untuk proses hukum lebih lanjut.

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved