Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sindikat Pemalsuan STNK

Sindikat Pemalsuan STNK yang Dibongkar Polda Sulsel Sudah 2 Tahun Beroperasi, Diedar Hingga Papua

STNK palsu yang diproduksi sindikat tersebut digunakan pada kendaraan hasil curian dan penggelapan.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
Tribun-Timur.com/Muslimin Emba
PENGUNGKAPAN KASUS – Konferensi pers Ditreskrimum Polda Sulsel terkait sindikat STNK palsu digelar di halaman Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Kamis (24/4/2025). 

"Yang pertama laporan polisi Nomor 3, April 2025, ada 3 tersangka: AS, MLD, dan SYR, ada peran masing-masing," kata Kombes Didik saat konferensi pers.

Kemudian dalam laporan polisi kedua, yaitu LP Nomor 4 Tahun 2025, polisi berhasil menangkap empat pelaku tambahan yang memiliki peran berbeda dalam sindikat ini.

"Tersangkanya ada empat. Yang pertama adalah AR, pekerjaan swasta, alamat Gowa, perannya menerima pesanan STNK dan BPKB. Ini harganya 1,8 juta sampai dengan 2,5 juta per lembar," jelasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dari laporan kedua ini termasuk tiga unit handphone, sejumlah STNK dan BPKB palsu, enam sepeda motor, delapan mobil, satu set komputer, dan tujuh unit GPS.

"Dari perbuatan ini masing-masing tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 1 dan 2 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman paling lama enam tahun penjara," terang Didik.

Sementara itu Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono menegaskan, jajarannnya akan terus mendalami kasus tersebut.

"Jadi kemarin ada informasi dari masyarakat bahwa ada pak STNK palsu beredar. Jadi anggota kami Lidik, dan ini baru seminggu," kata Setiadi Sulaksono.

"Jadi ini baru, baru seminggu. Kalau tidak salah hari Rabu Minggu kemarin, ini kita akan terus dalami," sambungnya.

Ia juga menegaskan, bahwa dalam kasus itu tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

"Ya kalau dibilang jaringan, ini sudah jaringan. Masih ada (kemungkinan tersangka lain) dalam kasus ini," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan membongkar sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Dalam pengungkapan itu, tujuh orang pelaku yang terlibat jaringan STNK palsu itu, ditangkap.

Ketujuh tersangka dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Kamis (24/4/2025).

Konferensi pers pengungkapan kasus itu dipaparkan Dirreskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono didampingi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto.

Hadir juga, perwakilan Ditlantas Polda Sulsel Kompol Andi Ali Surya, Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Benny Pornika dan Panit I Resmob Polda Sulsel Ipda Abdillah Makmur.

Dalam pengungkapan itu polisi menyita sejumlah barang bukti.

Diantaranya, sejumlah STNK palsu, plat nomor kendaraan, alat print yang digunakan mencetak STNK palsu dan beberapa barang bukti lainnya.

Selain itu, ada juga truk tangki pengangkut BBM, tujuh mobil minibus dan belasan motor.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved