Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sindikat Pemalsuan STNK

Kronologi Lengkap Terungkapnya Sindikat STNK Palsu di Sulsel

Polda Sulsel bongkar sindikat STNK palsu. Tujuh tersangka ditangkap, barang bukti diamankan. Polisi masih kembangkan jaringan pelaku.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun-Timur.com/Muslimin Emba
PENGUNGKAPAN KASUS – Konferensi pers Ditreskrimum Polda Sulsel terkait sindikat STNK palsu digelar di halaman Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Kamis (24/4/2025). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan berhasil membongkar sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Dalam pengungkapan ini, tujuh orang ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Mereka adalah AS (53), MLD (23), SYR (47), AR (45), IS (43), GSL (37), dan DT (50).

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari dua laporan polisi saling berkaitan.

“Laporan polisi pertama, Nomor 3 April 2025, menetapkan tiga tersangka yaitu AS, MLD, dan SYR. Masing-masing memiliki peran berbeda,” ujar Kombes Didik saat konferensi pers, Kamis (24/4/2025).

Sementara laporan kedua, LP Nomor 4 Tahun 2025, polisi menangkap empat tersangka tambahan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polda Sulsel Bongkar Sindikat Pemalsuan STNK, 7 Tersangka Ditangkap

“Tersangkanya empat orang. Salah satunya AR, warga Gowa, bekerja swasta. Ia menerima pesanan STNK dan BPKB palsu dengan harga antara Rp1,8 juta hingga Rp2,5 juta per lembar,” jelasnya.

Barang bukti diamankan dari kasus ini yakni tiga unit handphone, sejumlah STNK dan BPKB palsu, enam sepeda motor, delapan mobil, satu set komputer, serta tujuh unit GPS.

“Para tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 1 dan 2 junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 serta Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara,” ungkap Didik.

Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono menyebutkan, kasus ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat.

“Kemarin ada informasi dari masyarakat bahwa ada STNK palsu beredar. Jadi anggota kami lidik, dan ini baru seminggu,” ujarnya.

“Kalau dibilang jaringan, ya ini sudah jaringan. Masih ada kemungkinan tersangka lain,” tambahnya.

Konferensi pers pengungkapan kasus ini digelar di halaman Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.

Dalam kegiatan tersebut, hadir pula perwakilan Ditlantas Polda Sulsel Kompol Andi Ali Surya, Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Benny Pornika, dan Panit I Resmob Polda Sulsel Ipda Abdillah Makmur.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti lainnya seperti STNK palsu, plat nomor kendaraan, alat cetak STNK, truk tangki pengangkut BBM, tujuh mobil minibus, dan belasan sepeda motor. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved