Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sindikat Pemalsuan STNK

Cara Tandai STNK Asli Usai Polda Sulsel Bongkar Sindikat STNK Palsu

Perbedaan STNK asli dan palsu itu, dipaparkan secara gamblang oleh Kasi STNK Ditlantas Polda Sulsel, Kompol Andi Ali Surya

Tayang:
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ari Maryadi
Dok. Tribun-Timur.com/Muslimin Emba
STNK PALSU - Kasi STNK Ditlantas Polda Sulsel, Kompol Andi Ali Surya saat memaparkan STNK palsu di Konferensi pers pengungkapan sindikat kasus STNK palsu digelar di halaman Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Kamis (24/4/2025). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Terungkap perbedaan kasat mata antara Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu produksi sindikat yang dibongkar Ditreskrimum Polda Sulsel dan STNK asli yang dikeluarkan negara.

Perbedaan STNK asli dan palsu itu, dipaparkan secara gamblang oleh Kasi STNK Ditlantas Polda Sulsel, Kompol Andi Ali Surya.

Andi Ali Surya menjelaskan, mulanya pelaku memalsukan STNK dengan memanipulasi data.

"Pertama pemalsuan data, contohnya dipalsukan datanya (pemilik kendaraan)," kata Ali Surya yang turut hadir dalam konferensi pers pengungkapan kasus Sindikat Pemalsuan STNK di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Kamis (24/4/2025).

Setelah itu, para tersangka juga memalsukan material seperti hologram STNK yang dibeli melalui online. 

"Yang kedua tersangka melakukan pemalsuan material, contohnya hasil dari print berwarna, hologramnya tersangka menggunakan stiker, sementara STNK yang asli dia tidak menggunakan stiker tapi menyatu dengan kertas," ujarnya.

Modus selanjutnya, yaitu para tersangka mengganti nama pemilik kendaraan, jenis kendaraan, maupun warna kendaraan dengan cara menggosok menggunakan alat tertentu dan dicetak ulang. 

"STNK palsu ada bekas kerok artinya dihapus data awal, lalu diprint data baru, tapi tetap terlihat walau kasat mata, sementara STNK asli tidak demikian," ungkap Ali Surya. 

Olehnya itu, masyarakat diminta lebih berhati-hati jika hendak membeli kendaraan bekas. Menurut Ali Surya, STNK bukanlah termasuk dokumen kepemilikan kendaraan. 

"Kami mengimbau kepada masyarakat dalam melakukan jual-beli kendaraan STNK bukan bukti kepemilikan, bukti kepemilikan adalah BPKB, pastikan dulu kelengkapan dokumen baru transaksi," imbuhnya.

Tiga Tahun Beroperasi Produksi 300 STNK Palsu 

Sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang dibongkar Ditreskrimum Polda Sulsel, telah beroperasi selama dua tahun terakhir.

Mirisnya, STNK palsu yang diproduksi digunakan pada kendaraan hasil curian dan penggelapan.

Hal itu dibeberkan Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono, saat merilis pengungkapan kasus itu.

"Kendaraan (menggunakan STNK palsu) ada dari hasil penggelapan leasing dan ada sepertinya mobil curian," beber Setiadi didampingi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved