Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sindikat Pemalsuan STNK

Polda Sulsel Bongkar Sindikat Pemalsuan STNK, Tujuh Tersangka Miliki Peran Khusus

Ketujuh tersangka tersebut adalah AS (53), MLD (23), SYR (47), AR (45), IS (43), GSL (37), dan DT (50).

|
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
Tribun-Timur.com/Muslimin Emba
PENGUNGKAPAN KASUS – Konferensi pers Ditreskrimum Polda Sulsel terkait sindikat STNK palsu digelar di halaman Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Kamis (24/4/2025). 

TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan berhasil membongkar sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang melibatkan tujuh orang tersangka.

Para tersangka memiliki peran masing-masing dalam menjalankan praktik ilegal ini.

Ketujuh tersangka tersebut adalah AS (53), MLD (23), SYR (47), AR (45), IS (43), GSL (37), dan DT (50).

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menjelaskan bahwa sindikat ini memiliki struktur yang terorganisir, mulai dari penerima pesanan, pengubah data, pencetak dokumen, hingga perantara dan penjual.

“AS adalah otak dari sindikat ini. Ia menerima pesanan pembuatan STNK palsu, lalu memodifikasi data dari STNK asli dan menjualnya ke pelanggan,” ujar Didik saat konferensi pers bersama Dirreskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono, Kamis (24/4/2025).

AS, yang diketahui bekerja sebagai buruh di Kabupaten Maros, menjual setiap STNK palsu seharga Rp1 juta per lembar.

Tersangka MLD diketahui membeli STNK palsu dari AS dan menggunakannya pada sepeda motornya dengan memodifikasi nomor polisi agar sesuai dengan dokumen palsu.

Sementara itu, SYR juga menggunakan STNK palsu untuk menukarkan motor yang masih memiliki tunggakan angsuran dengan motor ber-STNK palsu.

Ia memesan melalui MLD, yang kemudian memintanya kepada AS.

“Tersangka SYR menggunakan STNK palsu sebagai alat tukar kendaraan yang bermasalah, dan ini sudah dirancang dari awal,” tambah Didik.

Dalam laporan terpisah, terdapat empat tersangka lainnya dengan peran berbeda.

AR, warga Gowa, bertindak sebagai pembuat STNK palsu untuk kendaraan roda empat. 

Ia memperoleh blanko STNK kedaluwarsa dari media sosial dan kelompok debt collector, lalu menghapus dan mengganti data sesuai pesanan.

AR kemudian menyerahkan dokumen tersebut ke IS untuk dicetak.

IS menggunakan aplikasi desain seperti Photoshop untuk memodifikasi dan mencetak STNK palsu, dengan bayaran Rp50 ribu per lembar.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved