Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sindikat Pemalsuan STNK

Polda Sulsel Bongkar Sindikat Pemalsuan STNK, Tujuh Tersangka Miliki Peran Khusus

Ketujuh tersangka tersebut adalah AS (53), MLD (23), SYR (47), AR (45), IS (43), GSL (37), dan DT (50).

|
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
Tribun-Timur.com/Muslimin Emba
PENGUNGKAPAN KASUS – Konferensi pers Ditreskrimum Polda Sulsel terkait sindikat STNK palsu digelar di halaman Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Kamis (24/4/2025). 

Tersangka GSL berperan sebagai perantara.

Ia menerima pesanan dari pelanggan dan menghubungkannya ke AR, lalu mendapatkan keuntungan hingga Rp400 ribu dari setiap STNK yang berhasil diproses.

Sedangkan DT (50), seorang penjual kendaraan, diketahui menjual kendaraan berikut STNK dan pelat nomor palsu buatan jaringan ini.

Ia memperoleh keuntungan dari transaksi kendaraan dengan dokumen palsu tersebut.

"DT memanfaatkan dokumen palsu untuk memperlancar penjualan kendaraan bermotor. Ia adalah bagian dari mata rantai distribusi," ungkap Didik.

Saat ini, ketujuh tersangka telah diamankan di Polda Sulsel untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi masih mengembangkan kasus ini guna membongkar kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved