Sindikat Pemalsuan STNK
Polda Sulsel Bongkar Sindikat Pemalsuan STNK, Tujuh Tersangka Miliki Peran Khusus
Ketujuh tersangka tersebut adalah AS (53), MLD (23), SYR (47), AR (45), IS (43), GSL (37), dan DT (50).
|
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
Tribun-Timur.com/Muslimin Emba
PENGUNGKAPAN KASUS – Konferensi pers Ditreskrimum Polda Sulsel terkait sindikat STNK palsu digelar di halaman Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Kamis (24/4/2025).
Tersangka GSL berperan sebagai perantara.
Ia menerima pesanan dari pelanggan dan menghubungkannya ke AR, lalu mendapatkan keuntungan hingga Rp400 ribu dari setiap STNK yang berhasil diproses.
Sedangkan DT (50), seorang penjual kendaraan, diketahui menjual kendaraan berikut STNK dan pelat nomor palsu buatan jaringan ini.
Ia memperoleh keuntungan dari transaksi kendaraan dengan dokumen palsu tersebut.
"DT memanfaatkan dokumen palsu untuk memperlancar penjualan kendaraan bermotor. Ia adalah bagian dari mata rantai distribusi," ungkap Didik.
Saat ini, ketujuh tersangka telah diamankan di Polda Sulsel untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih mengembangkan kasus ini guna membongkar kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya.
Berita Terkait: #Sindikat Pemalsuan STNK
| Cara Tandai STNK Asli Usai Polda Sulsel Bongkar Sindikat STNK Palsu |
|
|---|
| Sindikat Pemalsuan STNK yang Dibongkar Polda Sulsel Sudah 2 Tahun Beroperasi, Diedar Hingga Papua |
|
|---|
| Kronologi Lengkap Terungkapnya Sindikat STNK Palsu di Sulsel |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Polda Sulsel Bongkar Sindikat Pemalsuan STNK, 7 Tersangka Ditangkap |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.