Sindikat Pemalsuan STNK
Sindikat Pemalsuan STNK yang Dibongkar Polda Sulsel Sudah 2 Tahun Beroperasi, Diedar Hingga Papua
STNK palsu yang diproduksi sindikat tersebut digunakan pada kendaraan hasil curian dan penggelapan.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang dibongkar Ditreskrimum Polda Sulsel, telah beroperasi selama dua tahun terakhir.
Mirisnya, STNK palsu yang diproduksi digunakan pada kendaraan hasil curian dan penggelapan.
Hal itu dibeberkan Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono, saat merilis pengungkapan kasus itu.
"Kendaraan (menggunakan STNK palsu) ada dari hasil penggelapan leasing dan ada sepertinya mobil curian," beber Setiadi didampingi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto.
"Tim kita masih bergerak melakukan pendalaman," lanjut Setiadi yang ingin kasus ini terbongkar ke akar-akarnya.
Lebih lanjut, Setiadi mengatakan, selama dua tahun beroperasi, sindikat yang diotaki tersangka inisial AR, sudah memproduksi STNK palsu sebanyak 300 lembar.
Ratusan STNK palsu itu kata dia, beredar di sejumlah provinsi wilayah Indonesia Timur.
"Operasi ini ada sekitar dua tahunan berjalan, jadi ini (beredar) ada yang dari Sulawesi Tengah (Sulteng), Sulawesi Tenggara (Sultra), bahkan ada yang ke Papua," ungkapnya.
Baca juga: Polda Sulsel Bongkar Sindikat Pemalsuan STNK, Tujuh Tersangka Miliki Peran Khusus
Selain transaksi STNK palsu, komplotan AR juga mempunyai bisnis jual-beli kendaraan dengan kelengkapan dokumen palsu.
Kendaraan mereka dapatkan dari hasil curian dan penggelapan, pun disitu polisi sebagai barang bukti.
"Mereka juga dapat keuntungan dari jual kendaraan yang tidak sesuai, STNK palsu. Kita amankan ada delapan unit mobil dan 12 unit motor, satu mobil tangki juga," tuturnya.
Modus dan Peran Tersangka
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, setiap tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam jaringan pemalsuan ini.
Mulai dari penerima pesanan, pengubah data, pencetak STNK palsu, hingga perantara yang menjual dokumen palsu kepada konsumen.
Didik menyebut, AS menjadi otak utama dalam sindikat ini, ia berperan sebagai penerima pesanan untuk pemalsuan STNK.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.