Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ngaku PNS, Ikhsan Berhasil Nikahi Perempuan Sukoharjo Kini Kebohongan Terbongkar

Ikhsan Nur Rasyidin mengaku bekerja sebagai PNS kepada sang kekasih, berhasil nikahi EAP namun belakangan terbongkar

Editor: Ari Maryadi
ISTIMEWA
FOTO PERNIKAHAN - Ikhsan Nur Rasyidin (32) saat menikahi EAP. Ternyata semua itu terbongkar hanya kebohongan. 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Kebohongan Ikhsan Nur Rasyidin (32) terbongkar setelah beberapa bulan menikahi EAP (23) warga Kelurahan Jetis, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo.

Ikhsan Nur Rasyidin mengaku bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS) kepada sang kekasih.

Ia juga mengaku lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

EAP menerima pinangan Ikhsan Nur Rasyidin.

Keduanya menikah pada 17 September 2021.

Belakangan terungkap ternyata Ikhsan Nur Rasyidin bukanlah PNS.

Identitas Ikhsan Nur Rasyidin (32) warga Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, terungkap.

Diketahui ia adalah sosok yang melakukan penipuan dokumen hingga bisa menikahi perempuan muda asal Kelurahan Jetik, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo

Ikhsan Nur Rasyidin yang saat ini terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo telah melakukan pemalsuan data untuk menikahi EAP (23) warga Kelurahan Jetis, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo

Dokumen yang dipalsukan diantaranya, KTP, kartu keluarga, surat pengantar nikah, surat persetujuan mempelai, hingga ijazah perguruan tinggi di Universitas Negeri Gadjah Mada (UGM).

Tak hanya itu, nama ayah kandung pun juga ikut berganti dari Donokuncoro diganti oleh terdakwa dengan nama Kuncoro. 

Selain itu, ia juga mengaku sebagai Sarjana Teknik di UGM sekaligus seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo.

Namun, pekerjaan asli terdakwa terungkap oleh korban saat korban mencari istri pertama terdakwa. 

"Jadi, setelah semua terungkap. Saya mencoba mencari istri pertamanya dan saat itu bertemu, setelah bertemu memang betul terdakwa sudah beristri dan mempunyai satu anak," ungkap EAP saat bersaksi di depan majelis hakim, Senin (21/4/2025).

Selain itu, pekerjaan terdakwa pun juga terungkap.

Halaman
12
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved