Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nestapa EAP Perempuan Muda Dinikahi Ikhsan, Suami Ngaku PNS Ternyata Tukang Service Mesin Cuci

EAP kena tipu Ikhsan Nur Rasyidin, suami mengaku PNS dan lulusan UGM belakangan terungkap ternyata tukang service mesin cuci

Editor: Ari Maryadi
TribunSolo.com/Anang Maruf Bagus Yuniar
MENIPU DEMI MENIKAH - Ikhsan Nur Rasyidin yang saat ini terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Senin (21/4/2025). Ia telah melakukan pemalsuan data untuk menikahi EAP (23) warga Kelurahan Jetis, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo. Terdakwa bahkan sampai mengubah nama ayah kandungnya. 

 TRIBUN-TIMUR.COM -- Malang nian nasib EAP perempuan muda berumur 23 tahun.

Warga Kelurahan Jetis, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo ditipu suaminya, Ikhsan Nur Rasyidin (32).

EAP kena tipu tentang profesi suaminya.

Awalnya Ikhsan Nur Rasyidin (32) mengaku sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dan lulusan kampus ternama Universitas Gadjah Mada (UGM).

EAP pun menerima pinangan menikah Ikhsan Nur Rasyidin (32).

Mereka menikah pada tahun 2021 lalu.

EAP hadir sebagai saksi dalam sidang kedua kasus dugaan penipuan administrasi di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Senin (21/4/2025).

Dalam persidangan, EAP mengaku menjadi korban pemalsuan data oleh terdakwa Ikhsan Nur Rasyidin (32), warga Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo. 

Pemalsuan itu dilakukan untuk memperdaya EAP agar bersedia dinikahi.

Terdakwa mengaku seorang PNS di BBWS dan lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM) Sarjana Teknik.

"Saya tidak tahu kalau dia sudah pernah menikah. Dia mengaku masih jejaka," ujar EAP saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim, Senin (21/4/2025).

EAP dan Ikhsan diketahui telah menikah pada 17 September 2021.

Hubungan keduanya berawal tahun 2020, ketika terdakwa rutin membeli es jus di tempat EAP bekerja.

"Terdakwa hampir setiap hari beli dua sampai tiga kali. Dari situ kami mulai saling mengenal," ungkap EAP.

Namun kala itu, EAP belum mengetahui Ikhsan telah menikah dan memiliki seorang anak. 

Ia mendapati semua dokumen administrasi yang digunakan untuk pernikahan mereka ternyata palsu.

Mulai KTP, surat pengantar nikah, surat persetujuan mempelai, hingga ijazah Universitas Gajah Mada (UGM).

Kecurigaan EAP bermula saat terdakwa berpamitan bertugas ke Semarang. 

Selama menjalin hubungan, EAP mengaku tidak pernah diperkenalkan dengan keluarga Ikhsan, meski telah menikah secara resmi.

Merasa janggal, EAP kemudian mencoba pisah KK untuk mengurus akta anak dan menelusuri data terdakwa melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surakarta dan Kabupaten Sukoharjo. 

Hasilnya, data kartu keluarga (KK) yang dibawa Ikhsan adalah palsu.

Dalam dokumen asli, Ikhsan tercatat telah menikah dan memiliki seorang anak.

Setelah fakta tersebut terungkap, EAP mulai mencari dan akhirnya berhasil menemukan keberadaan istri pertama terdakwa. 

EAP resmi batal nikah di Pengadilan Agama Sukoharjo pada September 2022 silam dengan status Pembatalan Nikah karena data palsu. 

Setelah putusan tersebut keluar, EAP melaporkan terdakwa ke Polres Sukoharjo pada Oktober 2022 silam.

Ternyata Tukang Servis Mesin Cuci

Identitas Ikhsan Nur Rasyidin (32) warga Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, terungkap.

Diketahui ia adalah sosok yang melakukan penipuan dokumen hingga bisa menikahi perempuan muda asal Kelurahan Jetik, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo. 

Ikhsan Nur Rasyidin yang saat ini terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo telah melakukan pemalsuan data untuk menikahi EAP (23) warga Kelurahan Jetis, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo. 

Dokumen yang dipalsukan diantaranya, KTP, kartu keluarga, surat pengantar nikah, surat persetujuan mempelai, hingga ijazah perguruan tinggi di Universitas Negeri Gadjah Mada (UGM).

Tak hanya itu, nama ayah kandung pun juga ikut berganti dari Donokuncoro diganti oleh terdakwa dengan nama Kuncoro. 

Selain itu, ia juga mengaku sebagai Sarjana Teknik di UGM sekaligus seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo.

Namun, pekerjaan asli terdakwa terungkap oleh korban saat korban mencari istri pertama terdakwa. 

"Jadi, setelah semua terungkap. Saya mencoba mencari istri pertamanya dan saat itu bertemu, setelah bertemu memang betul terdakwa sudah beristri dan mempunyai satu anak," ungkap EAP saat bersaksi di depan majelis hakim, Senin (21/4/2025).

Selain itu, pekerjaan terdakwa pun juga terungkap.

"Keterangan dari istri pertama, terdakwa bukan PNS di BBWS, melainkan hanya tukang service mesin cuci Laundry di daerah Kecamatan Laweyan," terangnya.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Pria di Sukoharjo Mengaku PNS dan Lulusan UGM Demi Nikahi Wanita Muda, Ternyata Datanya Palsu

Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved