Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gaji Pensiunan

Besaran Gaji Pensiunan PNS Terbaru, Berlaku November 2025

Menurut Taspen, sejauh ini belum ada edaran resmi dari pemerintah terkait kenaikan gaji pensiunan PNS 2025.

Editor: Ansar
Kompas.com
GAJI PENSIUNAN PNS - Besaran gaji pensiunan PNS setelah dikabarkan naik pada tahun 2025. Gaji pensiunan PNS naik beredar di media sosial dalam beberapa hari terakhir. 

Ringkasan Berita:
  • Gaji pensiunan PNS naik beredar di media sosial dalam beberapa hari terakhir.
  • Informasi gaji pensiunan naik beredar bersamaan dengan wacana pemerintah menerapkan sistem gaji tunggal bagi ASN.
  • PT Taspen selaku lembaga pengelola dana pensiun dan tabungan hari tua bagi ASN, menepis isu gaji pensiunan PNS naik.

 

 

TRIBUN-TIMUR.COM - Besaran gaji pensiunan PNS setelah dikabarkan naik pada tahun 2025.

Gaji pensiunan PNS naik beredar di media sosial dalam beberapa hari terakhir.

Informasi gaji pensiunan naik beredar bersamaan dengan wacana pemerintah menerapkan single salary system atau sistem gaji tunggal bagi ASN.

PT Taspen (Persero) selaku lembaga pengelola dana pensiun dan tabungan hari tua bagi ASN, menepis isu gaji pensiunan PNS naik.

Menurut Taspen, sejauh ini belum ada edaran resmi dari pemerintah terkait kenaikan gaji pensiunan PNS 2025.

"Halo Sobat Taspen, saat ini Taspen belum menerima surat edaran resmi dari pemerintah terkait kenaikan dan rapelan gaji pensiun," tulis Taspen dalam keterangan resminya sebagaimana diunggah di akun Instagram resminya dikutip pada Sabtu (1/11/2025).

Taspen menegaskan, lantaran belum adanya keputusan resmi dari pemerintah, maka skema maupun perhitungan besaran uang pensiun masih menggunakan regulasi lama, yakni mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Artinya, apabila ada informasi kenaikan gaji pensiunan PNS, Taspen akan menginformasikan kepada publik melalui kanal-kanal resminya.

"Mohon menunggu informasi resminya melalui media sosial kami yang bercentang biru," tukas Taspen.

Besaran Gaji Pensiunan PNS yang Berlaku

Berikut besaran gaji pensiunan PNS sesuai regulasi yang masih berlaku, yakni PP Nomor 8 Tahun 2024:

Golongan I

Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved