Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nestapa EAP Perempuan Muda Dinikahi Ikhsan, Suami Ngaku PNS Ternyata Tukang Service Mesin Cuci

EAP kena tipu Ikhsan Nur Rasyidin, suami mengaku PNS dan lulusan UGM belakangan terungkap ternyata tukang service mesin cuci

Editor: Ari Maryadi
TribunSolo.com/Anang Maruf Bagus Yuniar
MENIPU DEMI MENIKAH - Ikhsan Nur Rasyidin yang saat ini terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Senin (21/4/2025). Ia telah melakukan pemalsuan data untuk menikahi EAP (23) warga Kelurahan Jetis, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo. Terdakwa bahkan sampai mengubah nama ayah kandungnya. 

Ia mendapati semua dokumen administrasi yang digunakan untuk pernikahan mereka ternyata palsu.

Mulai KTP, surat pengantar nikah, surat persetujuan mempelai, hingga ijazah Universitas Gajah Mada (UGM).

Kecurigaan EAP bermula saat terdakwa berpamitan bertugas ke Semarang. 

Selama menjalin hubungan, EAP mengaku tidak pernah diperkenalkan dengan keluarga Ikhsan, meski telah menikah secara resmi.

Merasa janggal, EAP kemudian mencoba pisah KK untuk mengurus akta anak dan menelusuri data terdakwa melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surakarta dan Kabupaten Sukoharjo. 

Hasilnya, data kartu keluarga (KK) yang dibawa Ikhsan adalah palsu.

Dalam dokumen asli, Ikhsan tercatat telah menikah dan memiliki seorang anak.

Setelah fakta tersebut terungkap, EAP mulai mencari dan akhirnya berhasil menemukan keberadaan istri pertama terdakwa. 

EAP resmi batal nikah di Pengadilan Agama Sukoharjo pada September 2022 silam dengan status Pembatalan Nikah karena data palsu. 

Setelah putusan tersebut keluar, EAP melaporkan terdakwa ke Polres Sukoharjo pada Oktober 2022 silam.

Ternyata Tukang Servis Mesin Cuci

Identitas Ikhsan Nur Rasyidin (32) warga Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, terungkap.

Diketahui ia adalah sosok yang melakukan penipuan dokumen hingga bisa menikahi perempuan muda asal Kelurahan Jetik, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo. 

Ikhsan Nur Rasyidin yang saat ini terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo telah melakukan pemalsuan data untuk menikahi EAP (23) warga Kelurahan Jetis, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo. 

Dokumen yang dipalsukan diantaranya, KTP, kartu keluarga, surat pengantar nikah, surat persetujuan mempelai, hingga ijazah perguruan tinggi di Universitas Negeri Gadjah Mada (UGM).

Halaman
123
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved