Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

CPNS 2024

Terungkap Alasan 1.967 CPNS 2024 Mengundurkan Diri, Lokasi Penempatan Jauh

Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan, 1.967 yang mengundurkan diri itu adalah peserta lulus hasil optimalisasi formasi kosong

Editor: Ari Maryadi
TV Parlemen DPR RI
RAPAT KERJA DPR - Kepala BKN Prof Zudan Arif Fakhrulloh hadir rapat kerja Komisi II DPR RI di Kompleks Senayan Jakarta Selasa (22/4/2025). Zudan membahas alasan peserta CPNS 2024 ramai-ramai mengundurkan diri sebelum pengangkatan. 

E-2: Optimalisasi formasi khusus dari kebutuhan umum atau khusus lainnya pada lokasi yang sama

E-3: Optimalisasi formasi khusus dari kebutuhan umum atau khusus pada lokasi yang berbeda

TMS1: tidak memenuhi syarat pada SKBT atau SKTT yang bersifat menggugurkan

Kepmenpan-RB Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024, merinci ketentuan pengisian kebutuhan yang belum terpenuhi.

Diktum ketiga puluh lima menjelaskan, pengisian kebutuhan yang belum terpenuhi dilakukan dengan ketentuan:

1. Jabatan kebutuhan umum belum terpenuhi 

Bagi jabatan pada kebutuhan umum, dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan khusus yang memiliki jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan atau lokasi kebutuhan yang sama.

Selain itu, pelamar yang mengisi jabatan kosong ini harus memenuhi nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) kebutuhan umum dan berperingkat terbaik.

Sebagaimana diketahui, seleksi CPNS terdiri dari dua kebutuhan, yakni kebutuhan umum dan kebutuhan khusus.

Kebutuhan khusus sendiri terdiri atas putra/putri lulusan terbaik (cumlaude), penyandang disabilitas, diaspora, putra/putri Papua, dan putra/putri Kalimantan.

2. Jabatan kebutuhan khusus belum terpenuhi 

Jika jabatan kebutuhan khusus belum terpenuhi, dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan khusus yang sama dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan sama, tetapi dari unit penempatan atau lokasi kebutuhan berbeda.

Tidak hanya itu, pelamar yang mengisi juga wajib memenuhi nilai ambang batas SKD kebutuhan khusus yang sama dan berperingkat terbaik.

3. Jika jabatan masih kosong 

Jika masih kosong, sesuai diktum ketiga puluh enam, dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan umum dan kebutuhan khusus lainnya yang memiliki jabatan dan kualifikasi pendidikan sama dari unit penempatan/lokasi kebutuhan berbeda.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved