Orang Tua Siswa Apresiasi Wali Kota Makassar Munafri atas Larangan Wisuda TK-SMP
Alhasil, banyak orang tua yang kelimpungan untuk mencari biaya dalam rangka menyukseskan agenda seremoni tersebut.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Orang tua siswa mengapresiasi kebijakan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin yang melarang pelaksanaan wisuda maupun kegiatan perpisahan di seluruh jenjang pendidikan, baik TK, SD, hingga SMP di Makassar.
Salah satu orang tua, Nurindah Sari menyampaikan, agenda perpisahan usai kelulusan anak sekolah kerap menjadi beban setiap tahun.
Ia sendiri bahkan pernah mengalami hal tersebut, saat itu anak bungsunya baru saja menyelesaikan pendidikan PAUDnya di salah satu yayasan.
Kegiatan wisuda menjadi ajang perpisahan yang digelar oleh sekolah, mau tidak mau semua orang tua harus mengikutkan anaknya agar tidak ketinggalan momen.
Kostum wisuda, sewa tempat atau gedung, makanan, hingga menyewa tukang foto harus disiapkan untuk mendukung wisuda tersebut.
Alhasil, banyak orang tua yang kelimpungan untuk mencari biaya dalam rangka menyukseskan agenda seremoni tersebut.
"Sebenarnya banyak orang tua yang keluhkan wisuda TK, tapi apa boleh buat, kita juga kasihan sama anak-anak kalau mereka tidak ikut," ucapnya, Rabu (27/4/2025).
Usai kegiatan wisuda, orang tua harus kembali sap-siap untuk menyambut penerimaan peserta didik baru (PPDB) SD.
Biaya pendaftaran sekolah memang gratis, namun seragam sekolah, tas, sepatu, alat tulis dan kebutuhan lainnya butuh biaya yang tidak sedikit.
Jika kegiatan wisuda TK-SMP dihilangkan, maka ini akan meringankan beban orang tua menjelang tahun ajaran baru.
Mewakili orang tua siswa, kami berterimakasih atas kebijakan pelarangan wisuda dari Pak Wali kota, Semoga sekolah-sekolah betul-betul bisa menaati itu," tegasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Andi Bukti Djufrie mengatakan, pelarangan wisuda ini bukan hanya ditujukan bagi jenjang pendidikan PAUD.
SD dan SMP yang berada dibawah naungan Dinas Pendidikan juga tidak diperkenankan membuat kegiatan perpisahan di luar sekolah.
Perpisahan boleh di lakukan asal masih berada di kawasan sekolah dan tidak memungut biaya apapun.
"Sebelum pak wali konferensi pers saya sudah mengeluarkan edaran kepada TK, SD, SMP baik negeri maupun swasta bahwasanya dilarang keras melaksanakan perpisahan, wisuda dan sebagainya di luar sekolah," ujar Andi Bukti.
Pemkot Makassar-KPU Kolaborasi Perkuat Sinkronisasi Data Pemilih |
![]() |
---|
Wali Kota Makassar Dorong Sungai dan Laut Jadi Magnet Wisata Baru |
![]() |
---|
Pemkot Siap Fasilitasi Silaturahmi Regional KAHMI di Kota Makassar |
![]() |
---|
53 Tersangka Kasus Demo Rusuh di Makassar, Termasuk 11 Anak |
![]() |
---|
Ketua DPRD Sulsel: Pembangunan Gedung Baru Ditanggung PUPR dan Asuransi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.