Kabar Baik Guru Non-ASN Bocoran DPR RI, Prabowo Subianto Siapkan Kejutan Soal Tunjangan
Presiden Prabowo Subianto bakal mengumumkan program tunjangan tambahan untuk guru non-ASN pada Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2 Mei 2025.
TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar gembira bagi guru honerer.
Presiden Prabowo Subianto bakal mengumumkan program tunjangan tambahan untuk guru non-ASN pada Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2 Mei 2025.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian.
"Kami membahas tentang akan ada kebijakan tunjangan bagi guru-guru non-ASN. Jadi, guru-guru non-ASN dan kualifikasi tertentu nanti akan diberikan tunjangan," ujar Lalu Hadrian kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (22/4/2025) malam.
Legislator PKB tersebut menyampaikan, besaran tunjangan yang akan diberikan masih dalam perhitungan.
"Besarnya sedang dihitung antara Rp 300.000 sampai dengan Rp 500.000. Nah, ini akan diumumkan resmi secara langsung oleh Presiden Prabowo tanggal 2 Mei. Ini bentuk perhatian Presiden Prabowo terhadap dunia pendidikan kita," kata Lalu.
Lalu menegaskan, tunjangan ini diberikan kepada guru sekolah negeri maupun swasta.
Dia mengeklaim bahwa tunjangan tak hanya menyasar guru-guru yang telah memiliki sertifikasi.
"Jadi, guru-guru non-ASN. ASN itu kan ada PNS dan PPPK. Nah, yang di luar PNS dan PPPK ini akan diberikan tunjangan, otomatis mereka kan belum sertifikasi nih. Akan diberikan tunjangan minimal Rp 300 ribu," kata Lalu.
Sebelumnya, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mendesak agar Tunjangan Profesi Guru (TPG) tetap dipertahankan dalam Rancangan Undang undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
RUU Sisdiknas saat ini dalam pembahasan di DPR RI.
Ketua Umum PGRI, Unifah Rosyidi, mengatakan TPG merupakan bentuk penghargaan terhadap profesionalisme guru dalam menjalankan tugas.
"Itulah TPG sudah selayaknya dipertahankan dalam RUU Sisdiknas," kata Unifah dalam Halal Bihalal PGRI di Gedung Guru Republik Indonesia di Jakarta. Selasa (15/04/2025).
Unifah mengatakan, pemberian TPG memiliki dasar hukum yang kuat, karena tercantum dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen.
Unifah menjelaskan, TPG yang pencairannya tiga bulan sekali dan terkadang terlambat, sangat terasa manfaatnya bagi guru.
Besaran Bantuan Insentif Guru Non-ASN, Cair Agustus - September 2025 |
![]() |
---|
Penghasilan Rp35 Juta Sebulan, 35 Anggota DPRD Purwakarta Jabar Terima BSU |
![]() |
---|
Tunjangan Guru Pendidikan Agama Islam Non-ASN Naik, Sudah Ditandatangani Menteri Agama |
![]() |
---|
Guru ASN Minim, Sekolah Dasar di Palopo Bergantung pada Honorer |
![]() |
---|
Tuntutan Pembayaran Gaji Hayat Gani ke Pemprov Tidak Sesuai Aturan, Begini Penjelasan Jufri Rahman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.