Sidang Skincare
Suami Fenny Frans Mustadir Dg Sila Dituntut 4 Tahun Penjara
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Mustadir Dg Sila terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memproduksi
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
"Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa ketiga tersangka dalam keadaan sehat," ujarnya.
Atas hasil pemeriksaan kesehatan itu, ketiganya pun ditahan di Rutan Makassar selama 20 hari kedepan.
"Selanjutnya terhadap 3 tersangka dilakukan penahanan," ungkap Soetarmi.
Penahanan itu, lanjut Soetarmi, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-571/P.4.10/Enz.2/02/2025 untuk tersangka AS alias Agus Salim.
Tersangka MH berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-572/P.4.10/Enz.2/02/2025.
Dan tersangka MS berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-573/P.4.10/Enz.2/02/2025.
Sebelumnya diberitakan, Tiga tersangka skincare berbahaya, Agus Salim, Mira Hayati dan Mustadir Dg Sila, ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Makassar, Senin (3/2/2025) siang.
Ketiganya ditahan di Rutan Makassar setelah, penyidik Polda Sulsel melimpahkan tiga tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap II.
Pantauan tribun di kantor Kejari Makassar, Jl Amanagappa, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, penyerahan tersangka itu dikawal puluhan polisi.
Setelah melalui proses pemeriksaan kesehatan, ketiga tersangka langsung digiring ke dalam mobil tahanan Kejari Makassar.
Ketiganya, mengenakan rompi warna merah bertuliskan Tahanan Kejari Makassar.
Selain itu, kedua tangan ketiga tersangka juga diikat borgol besi.
"Masing-masing tersangka akan menjalani penahanan di Rutan Makassar selama 20 hari terhitung mulai tanggal 03 Februari 2025 hingga 22 Februari 2025," kata Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi.
Penyerahan Tersangka Dikawal Puluhan Polisi
Tersangka skincare berbahaya Mira Hayati, H Agus Salim dan Mustadir Dg Sila, diserahkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
| Waspada Bahaya Skincare Abal-abal, Ternyata Bisa Sebabkan Kanker |
|
|---|
| Bos Skincare Makassar Mira Hayati Divonis 10 Bulan Penjara Denda Rp1 Milliar |
|
|---|
| Bos Skincare Mira Hayati Menangis Bacakan Pledoi di PN Makassar |
|
|---|
| Kasus Skincare Berbahaya, Daeng Sila Suami Fenny Frans Divonis 1,6 Tahun |
|
|---|
| Terdakwa Skincare Berbahaya Makassar Mira Hayati Minta Pengalihan Tahanan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Terdakwa-skincare-berbahaya-Mustadir-Dg-Sila-saat-mengikuti-sidang-di-Pengadilan-Negeri.jpg)