Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

604 Kendaraan Dinas Pemkab Luwu Tidak Dikuasai, Audit Lanjutan Dimulai

604 kendaraan dinas Pemkab Luwu tak dikuasai OPD, kini dalam proses audit. Inspektorat dan BPKP akan mengungkap masalah ini lebih lanjut.

Muh Sauki Maulana/TRIBUN TIMUR
RANDIS TERBENGKALAI – Suasana cek randis pemkab Luwu, Selasa (15/4/2025). Di hari kedua apel randis, terungkap kendaraan dinas milik Kepala Dinas Perkim Luwu menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB). 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Temuan 604 unit kendaraan dinas (randis) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu, Sulawesi Selatan, yang tidak lagi dikuasai oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kini tengah menjalani proses audit lanjutan.

Inspektorat Luwu bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Selatan tengah melakukan audit untuk menelusuri keberadaan aset yang bermasalah tersebut.

Kepala Inspektorat Luwu, Achmad Awwabin, menjelaskan bahwa apel kendaraan dinas yang digelar pada 15-16 April 2025 lalu merupakan bagian dari audit menyeluruh terhadap aset kendaraan dinas, baik roda dua maupun roda empat.

“Untuk audit aset, khususnya kendaraan dinas, saat ini kami sedang melakukan audit bersama BPKP. Apel kendaraan kemarin adalah bagian dari cek fisik dan verifikasi dokumen kendaraan. Laporan hasil audit akan kami serahkan kepada Bupati dan Wakil Bupati untuk dibahas lebih lanjut,” ujar Awwabin, Sabtu (19/4/2025).

Awwabin menambahkan, ada kemungkinan pembentukan Tim Terpadu di lingkup Pemda Luwu untuk menertibkan kendaraan dinas secara lebih sistematis.

Meskipun sanksi belum ditentukan, Awwabin menegaskan bahwa pihaknya akan mengkaji setiap pelanggaran sesuai dengan aturan pengelolaan aset negara. 

Ia juga menekankan adanya tanggung jawab individu dan kolektif atas setiap kendaraan dinas yang digunakan.

“Kami tidak bisa memukul rata hukuman. Penanganan akan disesuaikan dengan pelanggarannya. Namun, yang jelas, penanggung jawab utama aset adalah ASN atau pejabat pengguna. Ada tanggung jawab individu dan kolektif di sana,” jelasnya.

Fokus utama Inspektorat saat ini adalah penertiban kendaraan dinas

Dari proses ini, akan terlihat kendaraan mana yang rusak, hilang, atau dikuasai oleh pihak yang tidak berhak.

“Dari hasil penertiban, kami akan melanjutkan proses lebih lanjut. Bahkan, kemungkinan bisa terungkap dugaan penggelapan aset yang bisa mengarah ke ranah pidana,” ungkapnya.

Awwabin juga mengingatkan agar bidang aset di BKAD tidak serta-merta melemparkan masalah ke Inspektorat tanpa terlebih dahulu mengambil langkah preemtif dan preventif.

“Bidang aset harus berupaya dulu menertibkan, jangan langsung menyerahkan semuanya ke Inspektorat. Kami ingin semua proses berjalan sesuai tahapan, mulai dari penertiban hingga audit selesai,” tegasnya.

Laporan hasil audit kendaraan dinas dijadwalkan rampung pada akhir April 2025 dan akan menjadi dasar bagi Pemkab Luwu dalam mengambil langkah hukum atau administratif terhadap kendaraan yang bermasalah.

Sebelumnya diberitakan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Luwu menggelar apel cek fisik kendaraan dinas di halaman Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Luwu, Belopa Utara, pada Selasa (15/4/2025).

Wakil Bupati Dhevy Bijak memimpin langsung pengecekan kendaraan dinas dari seluruh OPD di Pemkab Luwu.

“Sebelumnya, kita sudah melaksanakan apel untuk seluruh ASN. Kini giliran kendaraan dinas seluruh OPD yang diperiksa, sesuai arahan Bupati untuk memastikan apakah kendaraan yang ada benar-benar dikuasai oleh ASN yang berwenang,” ujarnya.

Kepala BKAD Luwu, Alamsyah, menjelaskan bahwa apel ini bertujuan untuk menertibkan penggunaan kendaraan dinas oleh pejabat dan staf OPD.

“Kami ingin memastikan kondisi fisik kendaraan roda empat dan roda dua, apakah masih terawat dan digunakan dengan benar. Jika ditemukan kendaraan yang tidak dikuasai, akan ada langkah tindak lanjut,” ujarnya.

Dari data yang dihimpun, total kendaraan dinas di Pemkab Luwu berjumlah 2.141 unit, terdiri dari 367 unit roda empat dan 1.749 unit roda dua. 

Dari jumlah tersebut, 59 unit kendaraan roda empat dan 545 unit kendaraan roda dua tercatat tidak dikuasai oleh OPD yang bersangkutan.

Kepala Bidang Aset BKAD Luwu, Randi Eka Putra, saat dikonfirmasi, menjelaskan bahwa kendaraan yang tidak dikuasai bisa berindikasi pada pensiun, pindah dinas, atau keberadaannya yang tidak diketahui.

“Ini masih akan kami verifikasi lebih lanjut,” terangnya.

Ia menegaskan, masih banyak kendaraan dinas yang belum dikembalikan atau masih dikuasai oleh pejabat lama. 

Randi juga mengingatkan, kendaraan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan secara administratif dan fisik bisa berujung pada tuntutan ganti rugi, sesuai rekomendasi dari auditor Inspektorat.

Apel kendaraan dinas ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan BPKP Perwakilan Sulawesi Selatan.

Bupati Luwu Patahuddin menegaskan bahwa kendaraan yang rusak berat, tidak diketahui keberadaannya, atau dikuasai oleh pihak yang tidak berhak, harus dilaporkan lengkap dengan foto dan dokumentasi pengamanan.(*)

Laporan Jurnalis Tribun Timur, Muh Sauki Maulana


 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved