Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

SPMB 2025

SPMB 2025 Dimulai: Ini Jadwal dan Jalur Pendaftaran SMA/SMK di Makassar dan Daerah di Sulsel

Saat ini, proses masuk jenjang SMA/SMK/sederajat telah memasuki tahap pra-pendaftaran, yang dibuka sejak 1 April hingga 30 April 2025 mendatang.

Tayang:
Editor: Saldy Irawan
Tribun-Timur.com
SPMB 2025 - Ilustrasi siswa SMA. SPMB tingkat SMA membuka jalur domisili dengan kuota 35 persen per sekolah. 

Warga Negara Indonesia (WNI) berusia maksimal 21 tahun per 1 Juli 2025 (dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir).

Telah menyelesaikan kelas 9 di SMP/MTs/sederajat tahun 2024 atau 2025 (dibuktikan dengan ijazah atau Surat Keterangan Lulus).

Jika belum menerima ijazah/SKL, dapat melampirkan Surat Keterangan Kelas 9 dari kepala sekolah.

Beberapa program keahlian di SMK dapat memiliki syarat tambahan seperti tes kesehatan atau keterampilan khusus.

Empat Jalur Masuk SPMB 2025

Mengacu pada Pasal 6 Ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Menengah Tahun 2025, terdapat empat jalur pendaftaran dalam SPMB, menggantikan sistem zonasi yang berlaku sebelumnya.

1. Jalur Domisili – Kuota 35 persen

Diperuntukkan bagi calon siswa yang berdomisili di wilayah yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Jalur ini menggantikan sistem zonasi yang kini ditiadakan.

2. Jalur Prestasi – Kuota Minimum 30 persen

Jalur ini diperuntukkan bagi siswa dengan prestasi akademik dan non-akademik. Kuota jalur prestasi ditingkatkan dari 15 persen menjadi minimal 30 persen. Rinciannya:

Nilai rapor: 20 persen
Prestasi akademik: 2,5 persen
Prestasi non-akademik: 2,5 persen
Prestasi keagamaan: 2,5 persen
Prestasi kepemimpinan: 2,5 persen

3. Jalur Afirmasi

Diperuntukkan bagi calon siswa dari keluarga kurang mampu, dibuktikan dengan kepemilikan KIP, PKH, atau program bantuan pemerintah lainnya.

4. Jalur Mutasi Orang Tua/Wali

Jalur ini bagi siswa yang berpindah domisili karena penugasan orang tua/wali, termasuk anak guru yang mendaftar di sekolah tempat orang tuanya mengajar. Diperlukan surat penugasan dari instansi terkait dan surat keterangan pindah domisili, yang diterbitkan maksimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran.

Terkait denan SPMB ini, Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan Sulsel, M. Nur Kusuma, mengatakan saat ini pihaknya masih menyempurnakan Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB bersama Ombudsman dan Dewan Pendidikan.

“Setelah proses kurasi selesai bersama Ombudsman, Dewan Pendidikan, dan tim lainnya, Juknis akan segera kami edarkan,” jelasnya(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved