Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Profil Tia Rahmania Anggota DPR RI Terpilih Dipecat PDIP, Kini Menangkan Gugatan

Pasalnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memenangkan gugatan sengketa pileg antara Tia Rahmania dengan PDI Perjuangan (PDIP) dan Bonnie Triyana.

Editor: Ansar
Kompas TV
TIA VS PDIP - Tia Rahmania menyampaikan klarifikasi soal kasus dugaan penggelembungan suara yang menyeret namanya. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memenangkan gugatan sengketa pileg DPR RI Dapil Banten I antara Tia Rahmania dengan PDI Perjuangan (PDIP) dan Bonnie Triyana. 

Alhasil posisi Tia digantikan oleh Bonnie yang juga dikenal sebagai sejarawan.

Kritik Nurul Ghufron

 Kritik Tia terhadap Ghufron terjadi dalam Forum Pemantapan Nilai-nilai Kebangsaan untuk Anggota DPR Periode 2024-2029.

Dalam pemaparannya, Ghufron mengulas soal praktik korupsi yang bisa berdampak buruk terhadap upaya mencapai tujuan negara.

Selain itu, Ghufron juga membahas persoalan gratifikasi di kalangan penyelenggara negara.

Saat sedang memaparkan materi, Tia menginterupsi Ghufron.

Dia merasa tidak nyaman dengan materi yang disampaikan karena Ghufron juga terbelit sejumlah persoalan etik walaupun bisa lolos.

Tia kemudian menegaskan bahwa Ghufron sebaiknya tidak membicarakan materi tentang integritas kepada Anggota DPR Terpilih, melainkan fokus pada kasus pelanggaran etik yang pernah dilakukannya.

“Pak Nurul Ghufron yang terhormat, daripada Bapak bicara yang teori seperti ini, kita semua tahu Pak, negara ini berada dalam kondisi tidak baik-baik saja. Mending Bapak bicara kasus Bapak, bagaimana Bapak bisa lolos dewas, Dewan Etik, kemudian di-PTUN kan sukses, bagaimana kasus Bapak memberikan rekomendasi pada ASN?” ungkap Tia.

Ia menegaskan bahwa Ghufron bukanlah produk dari Anggota DPR Terpilih periode 2024-2029 dan menekankan bahwa korupsi adalah persoalan etika dan moral.

Tia juga meminta panitia acara untuk mencari pembicara yang lebih kredibel.

“Mohon maaf Pak, Bapak bukan produk dari kami. Korupsi itu intinya etika dan moral, Pak. Saya adalah salah satu dosen anti-korupsi, Pak. Izin ya, Pak, terima kasih karena Bapak sendiri, Pak Ghufron sendiri yang membuka,” tegasnya.

Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi etik sedang kepada Nurul Ghufron karena terbukti melakukan pelanggaran etik.

Ghufron dinilai telah menyalahgunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK untuk memutasi pegawai di Kementerian Pertanian berinisial ADM.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com / Tribunnews.com

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved