Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Profil Tia Rahmania Anggota DPR RI Terpilih Dipecat PDIP, Kini Menangkan Gugatan

Pasalnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memenangkan gugatan sengketa pileg antara Tia Rahmania dengan PDI Perjuangan (PDIP) dan Bonnie Triyana.

Editor: Ansar
Kompas TV
TIA VS PDIP - Tia Rahmania menyampaikan klarifikasi soal kasus dugaan penggelembungan suara yang menyeret namanya. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memenangkan gugatan sengketa pileg DPR RI Dapil Banten I antara Tia Rahmania dengan PDI Perjuangan (PDIP) dan Bonnie Triyana. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sosok Tia Rahmania anggota DPR RI daerah pemilihan Banten I.

Kini Tia Rahmania bisa bernapas lega setelah dituding gelembungkan suara.

Pasalnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memenangkan gugatan sengketa pileg antara Tia Rahmania dengan PDI Perjuangan (PDIP) dan Bonnie Triyana.

Tia berhasil permalukan PDIP yang telah memecatnya dengan alasan penggelembungan suara.

Sebelumnya gugatan itu dilayangkan oleh Tia Rahmania yang sudah ditetapkan sebagai caleg terpilih oleh KPU RI dengan No.1206 pada Pileg 2024 lewat Putusan Perkara No 603/Pdt.Sus-Parpol Pn.Jkt.pus.

Saat itu, Tia diduga melakukan penggelembungan suara dan dipecat oleh Mahkamah Partai PDIP karena tidak mau mengundurkan diri sebagai caleg terpilih.

Sehingga, posisinya digeser oleh Bonnie Triyana (perolehan suara ke 2).

Tia mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat setelah dirinya dipecat PDIP karena dianggap menggelembungkan suara di Pileg 2024. Ia lantas digantikan oleh Bonnie Triyana.

KPU RI dan Bawaslu turut jadi tergugat dalam masalah ini.

Berdasarkan putusan PN Jakarta Pusat dikutip pada Jumat (18/4/2025), majelis hakim memutuskan mengabulkan seluruh gugatan Tia.

"Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya," tulis putusan PN Jakarta Pusat.

PN Jakarta Pusat menuturkan, berdasarkan hasil persidangan, Tia tidak terbukti melakukan penggelembungan suara sebanyak 1.629 sebagaimana yang disampaikan Mahkamah PDIP pada 14 Agustus 2024.

"Menyatakan penggugat tidak terbukti melakukan penggelembungan suara sebanyak 1.629 (seribu enam ratus dua puluh sembilan) suara sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor: 009/240514/I/MP/2024, tanggal 14 Agustus 2024, yang diterbitkan oleh tergugat I (Mahkamah Partai PDIP)," tulis putusan PN Jakpus.

Selain itu, PN Jakarta Pusat menilai Tia memiliki perolehan suara sebanyak 37.359 di tingkat Kabupaten Lebak dan Pandeglang.

"Menyatakan penggugat sebagai pemilik suara yang sah berdasarkan Formulir D hasil Pleno Tingkat KPU Kabupaten Lebak dan Pandeglang sebanyak 37.359 (tiga puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh sembilan) suara dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan berdasarkan hasil Pleno Rekapitulasi hasil perolehan suara pemilu 2024 tanggal 28 Februari sampai dengan tanggal 4 Maret 2024," tulis putusan PN Jakarta Pusat.

“Memerintahkan Turut Tergugat I (Mahkamah PDIP), Turut Tergugat II (Bonnie Triyana) dan Turut Tergugat III (Mochamad Hasbi Asyidik) untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini,” demikian salinan putusan tersebut.

Tribunnews pun mengkonfirmasi perihal putusan PN Jakarta Pusat ini kepada Kehormatan PDIP. Namun, belum ada keterangan resmi terkait putusan ini.

Profil Tia Rahmania

Tia Rahmania sempat menjadi sorotan karena harapannya buat dilantik sebagai anggota DPR RI kandas pada 2024, setelah dipecat dari keanggotaan PDIP.

Sosok politikus yang juga psikolog itu menarik perhatian karena mengkritik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron, yang menjadi pemateri tentang penguatan antikorupsi di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) pada Minggu (22/9/2024).

Dikutip dari berbagai sumber, Tia lahir di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, pada 3 Maret 1979.

Perempuan yang menetap di Kota Serang, Banten, itu merupakan anak mantan Bupati Barito Putra, (Alm) H Badaruddin.

Tia menempuh pendidikan S-1 dan S-2 psikologi di Universitas Indonesia pada 2001 dan 2004.

Dia kemudian menekuni dunia akademisi sebagai dosen pada program studi psikologi Universitas Paramadina sejak 2009.

Tia kemudian terjun ke dunia politik dengan bergabung ke PDI-P.

Dia pernah menjadi calon anggota legislatif pada 2019-2024, tetapi gagal lolos ke parlemen.

Dalam Pileg 2024, Tia maju dari daerah pemilihan Banten 1 meliputi Pandeglang dan Lebak.

Tia tercatat meraih 37,359 suara dalam Pileg 2024, mengalahkan sejawatnya di PDI-P, Bonnie Triyana, yang meraih 36,516 suara.

Akan tetapi, PDI-P menyatakan memecat Tia dari keanggotaan partai dan menyampaikan pemberitahuan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Tia Rahmania tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota partai,” demikian kutipan dari surat Surat Keputusan KPU RI Nomor 1368 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin pada 23 September 2024.

Alhasil posisi Tia digantikan oleh Bonnie yang juga dikenal sebagai sejarawan.

Kritik Nurul Ghufron

 Kritik Tia terhadap Ghufron terjadi dalam Forum Pemantapan Nilai-nilai Kebangsaan untuk Anggota DPR Periode 2024-2029.

Dalam pemaparannya, Ghufron mengulas soal praktik korupsi yang bisa berdampak buruk terhadap upaya mencapai tujuan negara.

Selain itu, Ghufron juga membahas persoalan gratifikasi di kalangan penyelenggara negara.

Saat sedang memaparkan materi, Tia menginterupsi Ghufron.

Dia merasa tidak nyaman dengan materi yang disampaikan karena Ghufron juga terbelit sejumlah persoalan etik walaupun bisa lolos.

Tia kemudian menegaskan bahwa Ghufron sebaiknya tidak membicarakan materi tentang integritas kepada Anggota DPR Terpilih, melainkan fokus pada kasus pelanggaran etik yang pernah dilakukannya.

“Pak Nurul Ghufron yang terhormat, daripada Bapak bicara yang teori seperti ini, kita semua tahu Pak, negara ini berada dalam kondisi tidak baik-baik saja. Mending Bapak bicara kasus Bapak, bagaimana Bapak bisa lolos dewas, Dewan Etik, kemudian di-PTUN kan sukses, bagaimana kasus Bapak memberikan rekomendasi pada ASN?” ungkap Tia.

Ia menegaskan bahwa Ghufron bukanlah produk dari Anggota DPR Terpilih periode 2024-2029 dan menekankan bahwa korupsi adalah persoalan etika dan moral.

Tia juga meminta panitia acara untuk mencari pembicara yang lebih kredibel.

“Mohon maaf Pak, Bapak bukan produk dari kami. Korupsi itu intinya etika dan moral, Pak. Saya adalah salah satu dosen anti-korupsi, Pak. Izin ya, Pak, terima kasih karena Bapak sendiri, Pak Ghufron sendiri yang membuka,” tegasnya.

Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi etik sedang kepada Nurul Ghufron karena terbukti melakukan pelanggaran etik.

Ghufron dinilai telah menyalahgunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK untuk memutasi pegawai di Kementerian Pertanian berinisial ADM.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com / Tribunnews.com

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved