Profil Tia Rahmania Anggota DPR RI Terpilih Dipecat PDIP, Kini Menangkan Gugatan
Pasalnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memenangkan gugatan sengketa pileg antara Tia Rahmania dengan PDI Perjuangan (PDIP) dan Bonnie Triyana.
“Memerintahkan Turut Tergugat I (Mahkamah PDIP), Turut Tergugat II (Bonnie Triyana) dan Turut Tergugat III (Mochamad Hasbi Asyidik) untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini,” demikian salinan putusan tersebut.
Tribunnews pun mengkonfirmasi perihal putusan PN Jakarta Pusat ini kepada Kehormatan PDIP. Namun, belum ada keterangan resmi terkait putusan ini.
Profil Tia Rahmania
Tia Rahmania sempat menjadi sorotan karena harapannya buat dilantik sebagai anggota DPR RI kandas pada 2024, setelah dipecat dari keanggotaan PDIP.
Sosok politikus yang juga psikolog itu menarik perhatian karena mengkritik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron, yang menjadi pemateri tentang penguatan antikorupsi di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) pada Minggu (22/9/2024).
Dikutip dari berbagai sumber, Tia lahir di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, pada 3 Maret 1979.
Perempuan yang menetap di Kota Serang, Banten, itu merupakan anak mantan Bupati Barito Putra, (Alm) H Badaruddin.
Tia menempuh pendidikan S-1 dan S-2 psikologi di Universitas Indonesia pada 2001 dan 2004.
Dia kemudian menekuni dunia akademisi sebagai dosen pada program studi psikologi Universitas Paramadina sejak 2009.
Tia kemudian terjun ke dunia politik dengan bergabung ke PDI-P.
Dia pernah menjadi calon anggota legislatif pada 2019-2024, tetapi gagal lolos ke parlemen.
Dalam Pileg 2024, Tia maju dari daerah pemilihan Banten 1 meliputi Pandeglang dan Lebak.
Tia tercatat meraih 37,359 suara dalam Pileg 2024, mengalahkan sejawatnya di PDI-P, Bonnie Triyana, yang meraih 36,516 suara.
Akan tetapi, PDI-P menyatakan memecat Tia dari keanggotaan partai dan menyampaikan pemberitahuan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Tia Rahmania tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota partai,” demikian kutipan dari surat Surat Keputusan KPU RI Nomor 1368 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin pada 23 September 2024.
Rekam Jejak Teguh Prakosa Mantan Wali Kota Solo Pengganti FX Hadi Rudyatmo |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Sadarestuwati Anggota DPR PDIP Viral Joget-joget di Sidang Tahunan MPR, Punya Hutang |
![]() |
---|
Sosok Sadarestuwati Anggota DPR Viral Joget di Tengah Isu Kenaikan Gaji, Harta Kekayaan Capai Rp38 M |
![]() |
---|
Hubungan Megawati Prabowo Retak? Pilih Tak Hadir Upacara 17 Agustus di Istana |
![]() |
---|
Daftar 50 Nama Anggota DPRD Pati: PDIP Pemenang, Siapa Legislator Sepakat Makzulkan Sudewo? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.