Besaran Gaji Dilepas 714 Calon Dosen Usai Mengundurkan Diri CPNS Kemendiktisaintek
Besaran gaji dilepas 714 calon dosen Kemendiktisaintek setelah mengundurkan diri sebagai CPNS 2024, terendah 2.903.600 tertinggi Rp6.373.200
TRIBUN-TIMUR.COM -- Besaran gaji dilepas 714 calon dosen Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).
Sebanyak 714 calon dosen memutuskan mengundurkan diri sebagai CPNS Kemendiktisaintek.
Padahal ratusan calon dosen itu selangkah lagi diangkat sebagai CPNS.
Mereka bisa menikmati gaji PNS hingga umur 65 tahun.
Kabar pengundurkan diri 714 CPNS 2024 Kemendiktisaintek itu viral di media sosial.
Padahal mereka telah melalui seleksi panjang.
Mulai dari seleksi kompetensi dasar (SKD) lalu dilanjutkan tes wawancara, praktik mengajar (microteaching), lalu ditutup dengan SKB CAT.
Kabar pengunduran diri 714 dosen CPNS itu viral setelah diunggah akun X (twitter) @Ardianto Satriawan pada Senin (14/4/2025).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendiktisaintek Togar Mangihut Simatupang membenarkan adanya 714 CPNS dosen Kemendiktisaintek 2024 yang mengundurkan diri.
Togar mengatakan, ada 653 peserta yang mengundurkan diri dan 61 peserta yang dianggap mengundurkan diri karena tidak mengisi riwayat hidup.
"Data pengumuman kelulusan PNS pengadaan tahun 2024. Ada sejumlah 653 yang mengundurkan diri dan 61 orang yang tidak mengisi daftar riwayat hidup sesuai dengan waktu tenggat yang ditentukan," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (15/4/2025).
Ia memastikan, 653 peserta tersebut mengundurkan diri pada saat sudah diterima menjadi CPNS dosen di Kemendiktisaintek.
Meski demikian, Togar menyampaikan bahwa tidak ada sanksi yang dikenakan untuk peserta yang mengundurkan diri tersebut.
"Tentu, mereka sudah diterima. Kalau mengundurkan diri tidak ada masalah. Risikonya yang ada pada unit pengguna yang harus menghitung ulang untuk rencana sumber daya manusia," jelasnya.
Di twitter, sejumlah warganet menghubungkan pengundurkan diri dosen CPNS 2024 dengan besaran gaji.
"Tentu karena kuliah lama, mahal, dan setengah mati capeknya, berharap dapat berkontribusi dalam proses “mencerdaskan kehidupan bangsa”, tapi bayaran yang diberikan bahkan kurang untuk hidup layak, Pak," tulis akun @IamPras*****.
"Kuliah susah2 ampe S2 bahkan S3 dan dituntut MENCERDASKAN BANGSA eh dibayar 2-3 jutaan," tulis @elpn***.
Lantas berapa gaji dosen PNS Kemendiktisaintek? Berikut besarannya.
Gaji dosen PNS
Dikutip dari laman Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, gaji dosen ditentukan berdasarkan golongannya dari IIIB sampai IV.
Dosen sendiri merupakan formasi yang mensyaratkan pendidikan minimal S2 atau magister, sehingga bila menjadi ASN, maka secara otomatis akan masuk dalam golongan III di tahun-tahun pertamanya menjadi dosen.
Gaji dosen PNS atau gaji dosen negeri yang berkarya 0-1 tahun ada di level golongan IIIB berkisar antara Rp 2.903.600 hingga Rp 5.180.700 per bulannya.
Sementara itu gaji dosen golongan IV berkisar antara Rp 3.287.800 dan Rp 6.373.200
Berikut ini rincian gaji dosen PNS berdasarkan golongannya:
Golongan III
Golongan IIIB: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
Golongan IIIC: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
Golongan IIID: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700.
Golongan IV
Golongan IVA: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
Golongan IVB: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
Golongan IVC: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
Golongan IVD: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
Golongan IVE: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200.
Sebagai ilustrasi gaji dosen di Indonesia, seorang dengan kualifikasi pendidikan S2 baru diterima sebagai CPNS dosen pengajar di salah satu perguruan tinggi dengan masa kerja di bawah 1 tahun, maka ia secara otomatis masuk ke golongan IIIb dan mendapatkan gaji pokok sebesar sebesar Rp 2.903.600 per bulannya.
Gaji dosen untuk pokok tersebut hanya diterima sebesar 80 persen karena masih berstatus CPNS.
Gaji pokok juga akan mengalami kenaikan seiring waktu sejalan dengan kenaikan golongan PNS.
Pendapatan lain di luar gaji pokok
Untuk informasi saja, besaran gaji dosen tersebut merupakan gaji pokok.
Artinya, dosen sebenarnya masih mendapatkan pendapatan lainnya di luar gaji pokok dalam perhitungan komponen take home pay.
Selain itu yang perlu diketahui, berbeda dengan PNS lainnya di Kemendikbud, dosen tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tukin.
Hal itu sesuai dengan Perpres Nomor 88 Tahun 2013 dan Permendikbud Nomor 107 Tahun 2013, di mana fungsional dosen PNS dikecualikan dari tunjangan kinerja.
Aturan pengecualian tukin ini memang kerap kali diprotes para dosen di bawah Kemendikbud, mengingat dosen yang berada di bawah kementerian/lembaga lainnya seperti sekolah tinggi kedinasan tetap mendapatkan tukin.
Meski tak mendapatkan tunjangan kinerja sebagaimana PNS lainnya di Kemendikbud, dosen juga sebenarnya masih bisa mendapatkan pendapatannya lainnya di luar gaji pokok.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009, setiap pendidik profesional, seperti guru dan dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik diberi tunjangan profesi setiap bulan.
Besaran tunjangan profesi adalah satu kali gaji pokok pegawai sesuai dengan peraturan UU terkait gaji dosen di Indonesia.
Khusus untuk dosen dalam masa penugasan di suatu daerah, akan mendapatkan tunjangan khusus setiap bulan setelah menyelesaikan tugas di daerah tersebut.
Besarnya sama dengan tunjangan profesi, yaitu sebesar satu kali gaji pokok.
Bagi dosen yang telah memiliki jabatan akademik profesor akan mendapatkan tunjangan kehormatan setiap bulan.
Tunjangan ini diberikan khusus kepada profesor PNS sebesar dua kali gaji pokok.
Sumber pendapatan lainnya bagi dosen adalah hibah penelitian.
Semakin banyak penelitian yang dilakukan dosen, maka semakin besar pula pemasukan yang bisa diterima.
Namun, tidak semua dosen mendapat peluang untuk mendapat insentif penelitian atau hibah riset (tambahan gaji dosen).
Selain berbagai tunjangan di atas, dosen juga berhak mendapat tunjangan atas tugas tambahan setiap bulannnya.
Hal ini tercantum dalam Perpres Nomor 65 Tahun 2007.
Tambahan tugas yang dimaksud di atas meliputi tugas memimpin sebagai Rektor, Pembantu Rektor, Dekan, Pembantu Dekan, Ketua Sekolah Tinggi, Pembantu Ketua, Direktur Politeknik, Direktur Akademi, dan Pembantu Direktur.
Tunjangan tambahan ini akan gugur jika dosen diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional.
Besaran tunjangan atas tugas tambahan ini berkisar dari Rp 1,35 juta hingga Rp 5,5 juta sesuai dengan tugas yang diemban.
Dosen juga masih bisa mendapatkan penghasilan dengan menjadi pembicara atau pengisi workshop, penulis buku, peneliti, penulis modul praktikum, pengoreksi soal ujian, penguji sidang akhir, pembimbing mahasiswa tugas akhir, dan pembimbing mahasiswa PKL (Praktek Kerja Lapangan).
Lokasi Penempatan Jauh Jadi Alasan
Terungkap alasan ratusan calon dosen memutuskan mengundurkan diri sebagai CPNS 2024.
Padahal para calon dosen tersebut sudah lulus seleksi dan tinggal menunggu waktu pengangkatan.
Jumlahnya mencapai 714 orang.
Mereka pendaftar instansi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (sekarang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi).
Menpan RB Rini Widyantini mengungkap alasan ratusan dosen CPNS 2024 formasi Kemendiktisaintek mengundurkan diri.
Hal itu disampaikan Rini Widyantini dalam jumpa pers di Kantor Kemendikti Saintek, Jakarta Pusat, Selasa (15/4/2025).
Menurut Rini, penempatan lokasi jadi alasan ratusan dosen CPNS 2024 mengundurkan diri.
"Tapi memang yang perlu diperhatikan ini rata-rata karena memang masalah penempatan ataupun penugasan yang akan mereka dapatkan," kata Rini Widyantini.
Rini Widyantini mengakui telah mendengar kabar pengunduran diri 700 CPNS 2024 formasi Kemendiktisaintek itu.
"Kaitannya calon dosen yang mundur, sedang kami cek terlebih dahulu berapa jumlahnya, saya memang kemarin dengar ada sekitar 700. Tapi kami akan melakukan pengecekan terlebih dahulu," ujar Rini Widyantini.
Rini Widyantini mengatakan segera berkoordinasi dengan Kepala BKN Prof Zudan Arif Fakhrulloh soal pengunduran diri 700 CPNS 2024 itu.
Pihaknya segera membahas dampak dari pengunduran diri 700 CPNS formasi Kemendiktisaintek itu.
"Saya nanti akan koordinasi dulu dengan kepala BKN dan tentunya, saya juga berharap nanti Bapak Menteri Diktisaintek bisa juga bisa melakukan pengecekan terhadap 700 CPNS ini," kata Rini.
"Saya belum tahu jumlahnya berapa yang mengundurkan diri dari CPNS dan bagaimana nanti dampaknya terhadap pengisian formasi di perguruan tinggi," sambung Rini.
Rini Widyantini menegaskan CPNS sebagai aparatur sipil negera harusnya siap ditempatkan di mana saja.
"Karena memang sebagia calon PNS kita harus siap ditempatkan di mana saja, nanti ini yang mungkin barangkali kami masih cek, karena pengisian daftar riwayat hidup masih berlangsung," ujar Rini.
Daftar Jumlah Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu, 28 Daerah Tertinggi, Termasuk Sulsel? |
![]() |
---|
Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA hingga S2, Sulsel dan Provinsi Lain Berbeda |
![]() |
---|
Segini Gaji dan Tunjangan Kapolri Bakal Ditinggalkan Jenderal Listyo Sigit Jika Diganti |
![]() |
---|
Gaji Anggota DPRD Jeneponto Tak Naik Sejak 2017, Masih Ikut Perbup Lama |
![]() |
---|
Besaran Gaji dan Tunjangan DPRD Maros, Sekwan Klaim Tak Naik Sejak 2022 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.