Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPRD Jeneponto

Gaji Anggota DPRD Jeneponto Tak Naik Sejak 2017, Masih Ikut Perbup Lama

Gaji dan tunjangan DPRD Jeneponto tak pernah naik sejak 2017. Total penghasilan tetap mengacu Perbup lama meski sempat direvisi.

Tribun-timur.com/muh agung putra pratama
DPRD JENEPONTO – Suasana pelantikan 40 anggota DPRD Jeneponto di ruang rapat paripurna Kantor DPRD Jeneponto, Jl Pahlawan, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Selasa (27/8/2024).  

TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO – Besaran gaji dan tunjangan pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, tak pernah berubah sejak 2017.

Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) Jeneponto Nomor 27 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif DPRD.

Dikutip dari laman JDIH Jeneponto, Senin (15/9/2025), setiap anggota DPRD menerima hak berupa uang representasi, tunjangan jabatan, fasilitas rumah, dan transportasi.

Ketua DPRD mendapat uang representasi Rp2,1 juta per bulan, Wakil Ketua Rp1,68 juta, dan anggota Rp1,575 juta.

Ada tambahan uang paket rapat sekitar 10 persen dari uang representasi: Rp210 ribu untuk Ketua, Rp168 ribu untuk Wakil Ketua, dan Rp157.500 untuk anggota.

Tunjangan jabatan cukup besar: Ketua DPRD Rp3,045 juta, Wakil Ketua Rp2,436 juta, dan anggota Rp2,283 juta.

Setiap anggota juga menerima Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) sebesar Rp10,5 juta per bulan.

Jumlah yang sama berlaku untuk tunjangan reses.

Baca juga: Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Luwu Timur Rp7 Juta per Bulan

Untuk fasilitas, pimpinan DPRD disediakan rumah jabatan dan kendaraan dinas.

Jika belum tersedia, diberikan tunjangan perumahan Rp8,5 juta bagi pimpinan dan Rp8 juta untuk anggota.

Tunjangan transportasi bagi anggota yang belum mendapat mobil dinas mencapai Rp12,1 juta per bulan.

Dengan semua komponen itu, total penghasilan anggota DPRD Jeneponto bisa mencapai belasan juta rupiah per bulan.

Belum termasuk dana operasional Ketua dan Wakil Ketua DPRD.

Ketua DPRD mendapat tambahan dana operasional Rp8,4 juta.

Sementara Wakil Ketua Rp4,2 juta per bulan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved