Uang Palsu UIN Alauddin
Belum Lengkap Formil dan Materil, Berkas Kasus Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar Masih 'P19'
Tiga berkas perkara dengan tiga tersangka uang palsu UIN Alauddin Makassar masih P19 (pengembalian berkas perkara kepada penyidik kepolisian untuk
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Edi Sumardi
SUNGGUMINASA, TRIBUN-TIMUR.COM - Tiga berkas perkara dengan tiga tersangka uang palsu UIN Alauddin Makassar masih P19 (pengembalian berkas perkara kepada penyidik kepolisian untuk dilengkap).
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Sitti Nurdaliah, saat dikonfirmasi, Rabu (16/4/2025)
"Iya masih ada tiga berkas dengan tiga tersangka uang palsu masih P19," ucap Nurdaliah.
Nurdaliah mengaku tiga berkas perkara uang palsu tersebut P19 karena masih ada yang perlu dilengkapi penyidik Polres Gowa.
"Berkasnya belum lengkap baik formil dan materilnya sehingga masih butuh dilengkapi," katanya.
Sejauh ini pihak Kejari Gowa dan penyidik Polres Gowa terus berkoordinasi untuk kelengkapan berkas yang masih kurang tersebut
Tiga berkas perkara dan tiga tersangka yang P19 yakni Rahman bin Muh Ali, Mas'ud bin Saal, dan Suardi Mappeabang
Dia menyebut, saat ini yang sudah masuk tahap II sudah 15 tersangka dengan jumlah 12 berkas perkara.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan (Sulsel), menerima berkas perkara dan tersangka uang palsu Annar Salahuddin Sampetoding
Penyerahan tersebut oleh penyidik Polres Gowa ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) berlangsung di Kantor Kejari Gowa Jl Andi Malombassang, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Sulsel, Selasa (15/4/2025)
Nurdaliah mengatakan peran Annar akan terungkap pada fakta persidangan nantinya.
Baca juga: Mengapa Annar Sampetoding Menolak Disebut Otak Uang Palsu UIN Alauddin? Bantah Punya Pabrik Uang
Tetapi kata dia, dari berkas perkara dan menurut Syahruna dan beberapa bukti yang ada termasuk bukti transferan.
"Tersangka Annar mentrasfer uang beberapa kali ke Syahruna untuk membeli mesin cetak," katanya
Menurut Annar, kata Nurdaliah, mesin cetak itu diperuntukkan untuk mencetak alat peraga kampanye karena dia saat itu ingin maju di Pilgub Sulsel 2024.
Baca juga: Kasus Uang Palsu UIN Alauddin, Jaksa: Peran Annar Akan Terkuak di Sidang
"Sempat merencanakan maju calon tapi tidak jadi. Sempat dia rencanakan tapi belum masuk belum sempat jadi calon," ucapnya
Awal Mula Kasus Uang Palsu Terbongkar, Kamarang Berusaha Tipu Agen BRI Link Pallangga |
![]() |
---|
Sosok Hakim Dyan BM, Alumnus UGM Pimpin Sidang Uang Palsu Terdakwa Annar Sampetoding |
![]() |
---|
Ingin Dalami Mesin Cetak Uang Palsu, Jaksa Kembali Undang Rektor UIN Hamdan Juhannis Jadi Saksi |
![]() |
---|
Disebut Dalang Uang Palsu, Begini Tanggapan Pengacara Annar Salahuddin |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Annar Sampetoding Tersangka Utama Kasus Uang Palsu UINAM Diserahkan ke Kejari Gowa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.