Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Uang Palsu UIN Alauddin

Belum Lengkap Formil dan Materil, Berkas Kasus Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar Masih 'P19'

Tiga berkas perkara dengan tiga tersangka uang palsu UIN Alauddin Makassar masih P19 (pengembalian berkas perkara kepada penyidik kepolisian untuk

TRIBUN TIMUR/SAYYID ZULFADLI
KASUS UANG PALSU - Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Sitti Nurdaliah menjelaskan 3 berkas dengan 3 tersangka masih tahap P19, Rabu (16/4/2025), di Kejari Gowa, Sungguminasa, Sulsel. Tiga berkas perkara dan tiga tersangka yang P19 yakni Rahman bin Muh Ali, Mas'ud bin Saal, dan Suardi Mappeabang. 

SUNGGUMINASA, TRIBUN-TIMUR.COM - Tiga berkas perkara dengan tiga tersangka uang palsu UIN Alauddin Makassar masih P19 (pengembalian berkas perkara kepada penyidik kepolisian untuk dilengkap).

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Sitti Nurdaliah, saat dikonfirmasi, Rabu (16/4/2025)

"Iya masih ada tiga berkas dengan tiga tersangka uang palsu masih P19," ucap Nurdaliah.

Nurdaliah mengaku tiga berkas perkara uang palsu tersebut P19 karena masih ada yang perlu dilengkapi penyidik Polres Gowa.

"Berkasnya belum lengkap baik formil dan materilnya sehingga masih butuh dilengkapi," katanya.

Sejauh ini pihak Kejari Gowa dan penyidik Polres Gowa terus berkoordinasi untuk kelengkapan berkas yang masih kurang tersebut

Tiga berkas perkara dan tiga tersangka yang P19 yakni Rahman bin Muh Ali, Mas'ud bin Saal, dan Suardi Mappeabang 

Dia menyebut, saat ini yang sudah masuk tahap II sudah 15 tersangka dengan jumlah 12 berkas perkara.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan (Sulsel), menerima berkas perkara dan tersangka uang palsu Annar Salahuddin Sampetoding 

Penyerahan tersebut oleh penyidik Polres Gowa ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) berlangsung di Kantor Kejari Gowa Jl Andi Malombassang, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Sulsel, Selasa (15/4/2025)

Nurdaliah mengatakan peran Annar akan terungkap pada fakta persidangan nantinya.

Baca juga: Mengapa Annar Sampetoding Menolak Disebut Otak Uang Palsu UIN Alauddin? Bantah Punya Pabrik Uang

Tetapi kata dia, dari berkas perkara dan menurut Syahruna dan beberapa bukti yang ada termasuk bukti transferan.

"Tersangka Annar mentrasfer uang beberapa kali ke Syahruna untuk membeli mesin cetak," katanya

Menurut Annar, kata Nurdaliah, mesin cetak itu diperuntukkan untuk mencetak alat peraga kampanye karena dia saat itu ingin maju di Pilgub Sulsel 2024.

Baca juga: Kasus Uang Palsu UIN Alauddin, Jaksa: Peran Annar Akan Terkuak di Sidang

"Sempat merencanakan maju calon tapi tidak jadi. Sempat dia rencanakan tapi belum masuk belum sempat jadi calon," ucapnya

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved