Annar Salahuddin: Tolong Jangan Sebut Saya Otak Uang Palsu
"Tolong hargai asas praduga tak bersalah. Jadi jangan sebut saya otak (pelaku). Seperti saya sudah diadili sebelum pengadilan," katanya
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-GOWA.COM - Tersangka uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding mengatakan tolong hargai asas praduga tak bersalah.
Demikian disampaikan Annar Salahuddin Sampetoding usai diperiksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Jl Andi Malombassang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel, Selasa (15/4/2025)
Dia membantah soal tudingan dirinya sebagai otak uang palsu tersebut
Menurut Annar, jangan mengadili sebelum adanya putusan pengadilan.
"Tolong hargai asas praduga tak bersalah. Jadi jangan sebut saya otak (pelaku). Seperti saya sudah diadili sebelum pengadilan," katanya
Dia mengaku tidak mengetahui apa-apa soal uang palsu tersebut.
"Saya tidak tahu apa-apa. Tolong hargailah," ucapnya
Ditanyai soal pabrik uang palsu di rumahnya di Jl Sunu, Makassar, Annar membantah hal terse.
"Tidak ada, bohong semua itu. Tidak ada itu, bohong semua itu (pabrik di rumah saya)," jawab Annar
Sebelumnya diberitakan, Penyidik melimpahkan tersangka utama uang palsu UIN Alauddin Makassar, Annar Salahuddin Sampetoding ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel)
Penyerahan berlangsung di Kantor Kejari Gowa Jl Andi Malombassang, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Sulsel, Selasa (15/4/2025)
Annar tiba sekira pukul 13 30 Wita.
Annar didampingi tiga orang pengacaranya yakni Akbar Wijaya, Jihan, dan Andi Kusuma.
Bohir uang palsu tersebut langsung diperiksa di ruangan tahap dua Kantor Kejari Gowa.
Dia diberikan beberapa pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umun (JPU) dipimpin Kasi Pidum Kejari Gowa, Sitti Nurdaliah.
Mulai dari indentitas hingga pertanyaan soal kasus uang palsu.
"Hari ini kita terima penyerahan tersangka dan berkas perkara uang palsu Annar," jelas Kasih Pidum Kejari Gowa, Sitti Nurdaliah.
Dia menyebut, total tersangka yang telah masuk tahap dua sebanyak 15 orang dengan jumlah 12 berkas perkara.
Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli
Pria Paru Baya Ditangkap di Gowa, Curi 2 Handphone dan Tabung Elpiji |
![]() |
---|
Darmawangsyah Muin Harap Pelaku UMKM Gowa Tingkatkan Kualitas Kemasan |
![]() |
---|
Mahasiswa Polbangtan Gowa Juara 2 Lomba Inovasi Produk Pertanian dan Peternakan Nasional |
![]() |
---|
Pemuda Gowa Bawa Lari Gadis 15 Tahun Asal Makassar, Sekap 3 Hari dan Rudapaksa Korban |
![]() |
---|
Melintas Sambil Klakson Pemuda di Barombong Gowa Dikeroyok 7 Orang , Temannya Kabur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.