Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rekam Jejak Marcella Santoso Sosok Wanita Penyogok Ketua PN Jaksel, Klien Divonis Kasus Brigadir J

Marcella Santoso merupakan kuasa hukum korporasi, dalam hal ini Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
PENYUAP HAKIM - Marcella Santoso sosok wanita yang disebut penyuap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta. 

Peran 4 tersangka

Melansir dari Tribunnews.com, terungkap peran dua pejabat pengadilan dan dua pengacara dalam kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Diketahui dalam perkara ini, Kejaksaan Agung mengamankan empat tersangka, yang terdiri dari dua pejabat pengadilan dan dua pengacara.

Dua tersangka dari pihak pengadilan di antaranya MAN alias Muhammad Arif Nuryanta, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Gunawan (WG) yang kini merupakan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Sementara itu tersangka dari pihak advokat masing-masing atas nama  Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto  (AR).

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar dalam kasus tersebut eks Wakil Ketua Pengadilan Pusat Arif Nuryanta diduga sebagai penerima suap senilai Rp 60 miliar.

Suap tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara korporasi sawit soal pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.

"Penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN diduga sebanyak Rp 60 miliar,” kata Abdul Qohar, Sabtu (12/4/2025) malam.

Marcella Santoso dan Ariyanto diketahui merupakan pengacara tiga terdakwa korporasi kasus pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya bertindak selaku pemberi suap.

Tiga korporasi tersebut di antaranya Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group, yang seluruhnya telah diputus oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025.

Diketahui suap diberikan Marcella Santoso dan Ariyanto kepada Arif Nuryanta melalui Wahyu Gunawan (WG) yang kini menjabat sebagai panitera muda PN Jakarta Utara.

Uang suap diberikan agar tiga korporasi divonis lepas.

"Untuk pengaturan putusan agar putusan tersebut dinyatakan onslag, dimana penerimaan itu melalui seorang panitera namanya WG," ujarnya.

Putusan onslag tersebut dijatuhkan pada tiga korporasi raksasa itu.

Padahal, sebelumnya jaksa menuntut denda dan uang pengganti kerugian negara hingga sekira Rp 17 triliun terhadap tiga terdakwa korporasi tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved