Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Peran 3 Hakim PN Jakarta Pusat Dalam Suap Minyak Goreng, Arif Nuryanta Setujui Permintaan Aryanto

Uang suap itu diduga dibagikan Arif Nuryanta saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
HAKIM TERIMA SUAP - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim pemberi vonis lepas kasus korupsi persetujuan eskpor minyak mentah kelapa sawit (CPO) 2021-2022 sebagai tersangka penerima suap. Tiga hakim tersebut adalah Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Terungkap peran sebenarnnya tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam kasus dugaan suap.

Tiga hakim yaitu Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.

Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait pengurusan perkara izin ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).

Uang suap itu diduga dibagikan Arif Nuryanta saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

Arif kini juga sudah menjadi tersangka dalam kasus yang sama.

Saat ditangkap, Arif sudah menjadi Ketua PN Jakarta Selatan. 

Pada Senin (14/4/2025) dini hari, Djuyamto, Agam, dan Ali keluar satu per satu dari dalam gedung Menara Kartika Adhyaksa di Kompleks Kejaksaan Agung (Kejagung).

Mengenakan rompi warna merah muda dengan tangan terborgol dan bermasker, mereka memasuki kendaraan khusus tahanan Kejagung yang sudah menunggu di lobi gedung.

Kasus yang melibatkan pemutus perkara ini, membuat publik tercengang sekaligus marah.

Bagaimana tidak? Mereka diduga menerima duit suap dari pihak yang berperkara agar berpihak kepada si penyuap.   

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar membeberkan cara para hakim itu menerima uang suap.

Dia mengatakan suap sudah direncanakan, diduga bermula dari adanya kesepakatan antara pengacara tersangka korporasi minyak goreng, Aryanto, dan Wahyu Gunawan, panitera yang kala itu bertugas di PN Jakarta Pusat.

Lewat Wahyu, Aryanto diduga meminta kepada Arif Nuryanta untuk mengurus perkara tiga korporasi minyak goreng yang saat itu masih berstatus tersangka.

Kasusnya, pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah periode Januari 2022 sampai April 2022. 

”Permintaannya agar perkara tersebut nantinya diputus onslag dengan menyiapkan uang sebesar Rp20 miliar,” kata Qohar, dikutip dari Kompas.id, Selasa (15/4/2025). 

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved