Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rekam Jejak Marcella Santoso Sosok Wanita Penyogok Ketua PN Jaksel, Klien Divonis Kasus Brigadir J

Marcella Santoso merupakan kuasa hukum korporasi, dalam hal ini Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
PENYUAP HAKIM - Marcella Santoso sosok wanita yang disebut penyuap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta. 

ika tidak dibayarkan, harta David Virgo selaku pengendali korporasi tersebut dapat disita, dengan ancaman pidana penjara selama 12 bulan.

 Sementara itu, Musim Mas Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 4.890.938.943.794,1. 

Jika tidak dibayarkan, harta para pengendali Musim Mas Group, termasuk Ir. Gunawan Siregar selaku Direktur Utama, akan disita untuk dilelang, dengan ancaman pidana penjara masing-masing selama 15 tahun. Para terdakwa diduga melanggar dakwaan primair Pasal 2 ay

at (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Sosok Marcella Santoso

Marcella Santoso merupakan kuasa hukum korporasi yang terlibat dalam kasus korupsi ekspor CPO.

Sebelumnya Marcella telah menangani beragam kasus, termasuk kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Yoshua Hutabarat.

Kala itu, Marcella menjadi pengacara dari salah satu tersangka bernama Arif Rachman Arifin.

Meskipun Arif akhirnya dinyatakan bersalah, Marcella aktif melakukan pembelaan terhadap kliennya itu selama proses persidangan.

Marcella Santoso diketahui lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI).

Ia menyelesaikan program strata satu pada 2006.

Selanjutnya, Marcella mendalami ilmu hukum dengan mengambil magister kenotarian.

Marcella menuntaskan S2 dalam kurun waktu 2008 hingga 2010.

Masih di kampus yang sama, Marcella lantas mendalami pengetahuaannya tentang hukum dengan mengambol program doktor.

Tercatat, Marcella sangat ahli dalam bidang komersial perusahaan hingga hukum pidana.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved