Fakta Baru Kasus Suap Vonis Bebas Terdakwa Minyak Goreng, Tersangka Bertambah hingga Aliran Uang
Satu tersangka baru tersebut, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) selama 20 hari ke depan.
TRIBUN-TIMUR.COM - Fakta-fakta kasus dugaan suap pemberian vonis lepas dalam perkara ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
Selain tersangka ditahan, terungkap fakta-fakta lainnya.
Terbaru, Kejaksaan Agung menangkap tersangka baru.
Satu tersangka baru tersebut, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) selama 20 hari ke depan.
Sebelumnya, sudah ada tujuh tersangka dalam kasus suap vonis kasus CPO ini.
1. Sosok Tersangka Baru
Setelah penyidik Jampidsus Kejagung menemukan alat bukti cukup, ditetapkan tersangka baru, yakni Head and Social Security Legal Wilmar Group, Muhammad Syafei (MSY).
Hal tersebut, disampaikan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (15/4/2025) malam.
"Sehingga malam ini, menetapkan 1 orang tersangka atas nama MSY di mana yang bersangkutan sebagai Social Security Legal Wilmar Group," katanya.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka baru, adalah melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a, juncto Pasal 5 Ayat 1, juncto Pasal 13, juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat 1 di Tap UU Hukum Pidana.
2. Peran Tersangka Baru
Dalam kesempatan yang sama, Qohar mengatakan, Syafei berperan menyediakan uang kepada pengacara tiga korporasi CPO, Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.
Fakta itu diperoleh Qohar, ketika ada pertemuan antara Arianto dengan tersangka Wahyu Gunawan yang merupakan panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dijelaskan Qohar, Wahyu menyampaikan pada Arianto yang mengharuskan agar perkara minyak goreng atau CPO itu diurus.
"Jika tidak, putusannya bisa maksimal bahkan melebihi tuntutan Penuntut umum," kata Qohar.
Menurut Qohar, Wahyu juga menyampaikan pada Arianto untuk segera menyiapkan biaya kepengurusan perkara tersebut.
Prabowo Malu Usai Noel Kader Gerindra Ditangkap KPK Kasus Korupsi |
![]() |
---|
Integritas Kepemimpinan: Benteng Terakhir Lawan Korupsi |
![]() |
---|
Diduga Terima Suap Rp720 Juta, Bupati Pati Sudewo Bakal Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi DJKA |
![]() |
---|
Yaqut di Ujung Tanduk! Temuan KPK, 8 Ribu Jemaah Nunggu 14 Tahun Tidak Berangkat Haji Gegara Korupsi |
![]() |
---|
Korupsi, Patah Tumbuh Hilang Berganti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.