Polisi Gagalkan Peredaran 37 Saset Sabu di Bulukumba, Pelaku Ditangkap
Alamat warga tersebut, Dusun Jawi-jawi, Desa Polewali Kecamatan Gantarang, Bulukumba.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Saldy Irawan
ISTIMEWA/Humas Polres Bulukumba
Tersangka narkotika bersama barang buktinya ditahan di Mapolres Bulukumba. Aksi narkoba di Bulukumba menyasar kaum produktif
Barang tersebut akan dijual atau diedarkan di wilayah Bulukumba melalui media sosial Instagram.
Saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) Uu no 35 thn 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Adapun Barang bukti yang diamankan dari tangan keduanya yakni 37 saset Sabu, 2 skil atau alat timbangan,1 Pcs plastik klip kosong, 3 unit Handphone dan 2 unit Sepeda motor. (*)
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
6 Pelaku Pelemparan Mobil di Poros Jeneponto Ditangkap, 4 Dibekuk di Bulukumba dan Sinjai |
![]() |
---|
Bina Semangat Kekeluargaan, FISIP Unismuh Gelar Family Gathering di Bira Bulukumba |
![]() |
---|
4 Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Maros, Sabu 415,69 Gram Disita |
![]() |
---|
Ayah Kandung di Kajang Bulukumba Tersangka Penganiayaan Anak |
![]() |
---|
Polisi Buru Warga Bulukumba Diduga Aniaya Anak Kandung di Kajang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.